Penyelesaian Kredit Macet Yang Memberikan Kedudukan Seimbang Bagi Para Pihak Atas Jaminan “FIDUSIA” Yang tidak Didaftarkan Ke Kantor Pendaftaran Fidusia (Studi di PT. BPR Mandiri Dhanasejahtera Madiun)
Main Author: | Istikaningrum, Heryna Indrawati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178368/1/Heryna%20Indrawati%20Istikaningrum%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/178368/ |
Daftar Isi:
- Penerapan adanya Jaminan fidusia adalah salah satu sarana perlindungan hukum bagi keamanan bank yakni sebagai suatu kepastian bahwa nasabah debitur akan melunasi pinjaman kredit. Perjanjian jaminan fidusia bukan suatu hak jaminan yang lahir karena undang-undang melainkan harus diperjanjikan terlebih dahulu antara bank dan nasabah. Akan tetapi saat ini seringkali terjadi kredit macet dengan alas hak jaminan”Fidusia” maka penulis memfokuskan pada aspek permasalahan Penyelesaian Kredit Macet Yang Memberikan Kedudukan Seimbang Bagi Para Pihak Atas Jaminan “Fidusia” yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia . Faktor pendorong dan penghambat dalam pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan “Fidusia” yang tidak didaftarkan ke Kantor pendaftaran Fidusia yang dapat memberikan kedudukan seimbang bagi para pihak. Adapun pendekatan dalam Penelitian ini yaitu yuridis empiris yang dilakukan sebagai upaya untuk menelaah dan mencermati serta memaknai secara mendalam. Hasil dari penelitian ditemukan Eksekusi benda jaminan fidusia yang dilakukan oleh PT. BPR Mandiri Dhanasejahtera Madiun tidak sah karena jaminan fidusia di PT. BPR Mandiri Dhanasejahtera Madiun tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang mengakibatkan tidak lahirnya jaminan fidusia. Sehingga kreditor dalam hal ini adalah BPR tidak dapat menggunakan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia apabila debitor wanprestasi. Akibat dari tidak lahirnya jaminan fidusia, maka pihak BPR hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren bukan sebagai kreditor preferen, sehingga apabila suatu saat debitor wanprestasi dan tidak dapat melunasi hutangnya, maka BPR tidak mempunyai hak untuk didahulukan pembayaran atas piutangnya tersebut dari hasil penjualan benda yang menjadi obyek jaminan, karena benda tersebut berstatus sebagai jaminan umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.Selanjutnya berkaitan dengan faktor-faktor pendorong pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan “fidusia”yang tidak di daftarkan ke kantor pendaftaran fidusia ditemukan faktor pendorongnya yaitu, untuk memperbaiki tingkat kesehatan bank,untuk memperbaiki reputasi debitor, nasabah tidak ada kemampuan untuk membayar, Lemahnya sistem informasi kredit serta sistem pengawasan dan administrasi kredit mereka sehingga terjadi penagihan objek jaminan kepada pihak lain, Tidak ada i’tikad baik dari pihak debitor Untuk menyelesaikan kewajibannya, Tidak dibayar hutangnya karena debitor hanya dipinjam nama yang memakai uangnya (atas nama), tidak mampu membayar dan melunasi kredit. Faktor penghambatnya debitor pindah domisili, obyek jaminan sudah dialihkan, pengikatan jaminan yang tidak sempurna, obyek fidusia tidak diketahui keberadaannya, debitor tidak kooperatif.