Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dan Notaris Dalam Praktik Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) di Indonesia
Main Author: | Prianto, Jovita Sonia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178364/1/Jovita%20Sonia%20Prianto%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/178364/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum dan keabsahan perjanjian pinjam nama (nominee) terkait hak atas tanah di Indonesia serta memberikan solusi bagi WNA yang ingin memperoleh hunian di Indonesia. Perjanjian pinjam nama sering digunakan oleh para WNA yang ingin memiliki properti baik untuk hunian atau kepentingan bisnis di Indonesia. Belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perjanjiian ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait hak atas tanah. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan perjanjian nominee terkait hak atas tanah di Indonesia dan perlindungan hukum bagi para pihak dan notaris dalam praktik perjanjian nominee terkait hak atas tanah yang berakibat merugikan para pihak dan notaris di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis Selanjutnya, setiap sumber yang diperoleh juga akan dihubungkan satu dengan lainnya dan nantinya digunakan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee merupakan suatu bentuk penyelundupan hukum dan batal demi hukum. Guna memberikan perlindungan hukum bagi para pihak (WNI dan WNA) serta notaris, perlu adanya suatu perlindungan hukum yang bersifat preventif yaitu dengan membuat peraturan khusus tentang perjanjian pinjam nama (nominee) terkait hak atas tanah di Indonesia. Pemerintah Indonesia dapat mengikuti langkah pemerintah Thailand dan Filipina yang secara khusus melarang seluruh bentuk pinjam nama (nominee) dalam segala hal yang hanya dapat dimiliki atau dinikmati oleh warganegaranya dengan menambahkan pasal dalam UUPA yang melarang penggunaan atau peminjaman identitas WNI untuk hal-hal yang merupakan hak istimewa atau privilege WNI salah satunya terkait dengan hak milik atas tanah.