Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta Yang Dibacakan Oleh Staf Notaris Di Hadapan Penghadap (Studi di Wilayah Hukum Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari)
Main Author: | Mido, Muhammad Tiantanik Citra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178314/ |
Daftar Isi:
- Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum penghadap dalam suatu perjanjian. Dalam pembuatan akta otentik, Notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap, sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf (m) UUJN, disisi lain Notaris membutuhkan bantuan staf Notaris guna mempermudah pekerjaannya. Permasalahan yang terjadi dalam praktik Kenotariatan membacakan akta tidak lagi menjadi kewajiban oleh sebagian Notaris namun ada peran staf Notaris yang dapat menggantikan kewajiban Notaris dalam membacakan akta di hadapan penghadap. Sehingga norma dalam UUJN tidak memiliki kekuatan mengikat bagi Notaris, serta terjadi kekosongan norma hukum pada UUJN mengenai peran staf Notaris dalam membantu kinerja Notaris. Hal ini juga dapat menimbulkan permasalahan dan makin banyaknya kasus yang muncul dalam dunia Kenotariatan. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang di angkat oleh pemerintah memiliki kewenangan yang bersumber dan diberikan langsung oleh Undang-undang, berdasarkan jabatannya mempunyai hak ataupun wewenang untuk memberikan perintah kepada bawahannya karena adanya hubungan kerja antara Notaris dengan staf Notaris. Kedua, akta Notaris sebagai alat pembuktian yang sempurna, jika ada prosedur yang tidak dipenuhi dan dapat dibuktikan, dengan proses pengadilan dapat dinyatakan sebagai akta dibawah tangan dan nilai pembuktiannya diserahkan kepada hakim. Ketiga, tanggung jawab perdata Notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf Notaris di hadapan penghadap apabila menimbulkan kerugian, bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi dan menggugat Notaris karena adanya suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada dirinya, sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, berupa ganti kerugian Materiil dan Immateriil.