Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Hak Nelayan Kecil Oleh Dinas Perikanan Dan Pangan ( Studi di Pantai Muncar Kabupaten Banyuwangi)

Main Author: Aprilia, Yuni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178280/1/Yuni%20Aprilia%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/178280/
Daftar Isi:
  • Masyarakat nelayan sangat memanfaatkan sumber daya perikanan untuk meningkatkan taraf hidup. Namun kenyataannya masih banyak nelayan di Indonesia khususnya nelayan Pantai Muncar Kabupaten Banyuwangi yang belum dapat meningkatkan pendapatannya. Komplesitas persoalan nelayan berdampak pada perekonomian yang semakin menurun. Kemiskinan nelayan akan semakin berkembang jika kebijakan pembangunan tidak memihak kepada nelayan kecil. Dalam korteks ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi berperan penting dalam pegelolaan, pemberdayaan dan memberi perlindungan hukum bagi hak nelayan kecil. Sesuai dengan pasal 3 Undang- undang nomor 7 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam. Permasalahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini adalah mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi belum memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap nelayan kecil dan hambatan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi nelayan kecil di Pantai Muncar sesuai dengan Undang- undang nomor 7 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam ?. Tujuan dari Penelitian ini untuk menganalisis dan memahami permasalahan yang ada. Penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan jenis penelitian yuridis empiris sesuai dengan fakta yang ada di dalam masyarakat yang di ambil dari Pantai Muncar Kabupaten Banyuwangi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan hukum bagi nelayan dan nelayan kecil itu menjadikan Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Banyuwangi yang sampai saat ini belum mempunyai kewenangan untuk memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan advokasi, yang sudah diatur dalam pasal 3 huruf f Undang- undang nomor 7 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam yang menyatakan terjadi hambatan dalam memberikan Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Hak Nelayan Kecil, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya rasa kesadaran diri masyarakat nelayan dalam mendaftarkan diri sebagai anggota nelayan guna untuk memiliki data nelayan secara sah untuk penangkapan ikan sesuai dengan Undang – Undang nomor 45 tahun 2004 yang dapat dilindungi oleh pemerintah daerah terjadi perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan yaitu menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah yaitu menggunakan trawls ( pukat hela) dan sein nets ( pukat tarik) sesuai dengan pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang menjelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa belum adanya Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur hak nelayan dengan demikian Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Banyuwangi tidak melakukan/ memberikan bantuan advokasi pada masyarakat nelayan yang bermasalah dengan hukum. Kendala berupa belum adanya aturan yang dijadikan sebagai dasar, selain dari hal tersebut daerah Kabupaten Banyuwangi belum memiliki data yang lengkap terkait pelanggaran pengunaan alat tangkap yang dilarang oleh nelayan. Saran yang penulis berikan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi harus lebih peduli untuk memperhatikan posisi perlindungan hukum bagi hak nelayan kecil dengan memperhatikan kesejahteraan dan pengetahuan hukum untuk menjalankan dengan lebih baik dan teroganisasi dalam pelaksanaanya.