Perlindungan Hukum Kreditor Selaku Penerima Jaminan Fidusia Akibat Lewatnya Jangka Waktu Pendaftaran Fidusia Elektronik

Main Author: Alam, Muh.Ibnuhajar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178240/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian tesis ini, permasalahan yang diangkat berawal dari adanya suatu ketidak pastian dalam lewatnya jangka waktu pendaftaran fidusia elektronik, dimana jangka waktu pendaftaran fidusia elektronik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 bahwa Pendaftaran Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling .lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia.. Sehingga perlindungan hukum kreditor selaku penerima jaminan fidusia masih lemah. Berdasarkan hal tersebut Tesis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa dasar pertimbangan hukum pengaturan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik? (2) Bagaimana perlindungan hukum kreditor sebagai penerima jaminan fidusia jika batas waktu pendaftaran Jaminan Fidusia telah lewat 30 (tigapuluh) hari?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan metode preskiptif secara sistematis dan gramatikal. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditor sudah ada tetapi penulis pikir dengan akta penegasan perlindungan kreditor masih lemah karena belum memiliki landasan hukum yang kuat sehingga perlu adanya judicial review kepada mahkamh agung dengan mengkaji dasar pertimbangan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 terhadap landasan filosofis keberadaan Undang-Undang Jaminan Fidusia.