Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Murabahah Pada Pt Bank Mega Syariah Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Studi Putusan Nomor 593 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)

Main Author: Anggraeni, Ria Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178237/
Daftar Isi:
  • BPSK sebenarnya semula dibentuk untuk penyelesaian perkara-perkara kecil, karena kebanyakan kasus-kasus sengketa konsumen berskala kecil dan bersifat sederhana. Namun dalam perkembangannya saat ini BPSK tidak lagi hanya berperan dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara administratif, melainkan dapat pula memberikan keputusan lain yang sebenarnya di luar kewenangan dari BPSK. BPSK yang seharusnya bertujuan untuk menyelesaikan perkara-perkara kecil yang nilai kerugiannya tidak terlalu besar, dalam perkembangan ekonomi saat ini kerugian yang cukup besar juga seringkali diselesaikan melalui BPSK. Namun sejak 2013 mulai terjadi perubahan pandangan hukum di Mahkamah Agung menilai bahwa sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen baik berdasarkan perjanjian fidusia maupun hak tanggungan bukanlah termasuk sengketa konsumen, oleh karenanya BPSK tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya. Penulisan ini mengkaji kewenangan BPSK dalam mengadilli perkara pembiayaan murabahah pada perbankan syariah. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu Mengapa BPSK memutus sengketa pembiayaan murabahah antara PT Bank Mega Syariah dengan Debitur PT Bank Mega Syariah yang melakukan wanprestasi dalam Putusan Nomor 593 K/Pdt.Sus-BPSK/2016? dan Bagaimana akibat hukum putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan рutusan BРSK bagi рara рihak yang berрerkara? Tipe penelitian,yang digunakan di dalam penelitian ini ialah, yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konsep (conceptual approach). v Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa alasan BPSK memutus sengketa pembiayaan murabahah antara PT Bank Mega Syariah dengan Debitur PT Bank Mega Syariah yang melakukan wanprestasi dalam Putusan Nomor 593 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 yaitu mengacu pada Pasal 45 ayat (1) UUPK yang meyatakan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaiakan sengketa konsumen. Dalam hal ini UUPK menganggap bahwa pihak nasabah telah dirugikan oleh pihak bank, sehingga BPSK berupaya untuk melindungi konsumen dengan memutus perkara tersebut. Namun pada kenyataannya Putusan BPSK tersebut telah menyalahi kewenangannya dalam mengadili perkara perbankan syariah, karena yang berhak mengadili perkara perbankan syariah adalah basarnas, pengadilan agama dan pengadilan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam akad murabahah. Akibat hukum putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan рutusan BРSK bagi рara рihak yang berрerkara yaitu hapusnya hak tanggungan karena BPSK tidak memiliki wewenang dalam menangani perkara tersebut. Dengan adanya cidera janji tersebut, maka kreditur dapat mengadakan parate esecutte dengan menjual lelang barang yang dijaminkan tanpa melibatkan pengadilan. Untuk itu bagi para pihak diharapkan menyelesaikan perkara sesuai dengan apa yang telah mereka perjanjikan di dalam akad atau merujuk pada pengadilan.