Kepastian Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris
Main Author: | Hartono, Michael |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178222/ |
Daftar Isi:
- Tema pada Tesis ini dilatarbelakangi oleh masih diberlakukannya Pasal 111 Ayat (1) Huruf C Angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai dasar hukum terkait pembedaan pihak-pihak yang berwenang dalam membuat Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia berdasarkan konsep penggolongan penduduk seperti diatur dalam Pasal 163 Indische Staatsregeling. Ketidakpastian hukum terjadi akibat konflik hukum antara Peraturan Menteri Negara Agraria tersebut diatas dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang tidak lagi mengenal adanya penggolongan penduduk Indonesia. Berdasarkan uraian diatas, skripsi ini mengangkat perumusan masalah Bagaimana Kepastian Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris?. Penulisan laporan penelitian tesis ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan metodek pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif-analitis, yaitu mendeskripsikan atau menguraikan bahan hukum yang diperoleh, kemudian menggambarkan permasalahan hukum yang ada secara sistematis, sehingga dapat ditarik kesimpulan bagi pemecahan masalah dalam penelitian hukum ini. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban bahwa Terjadi ketidakpastian hukum bagi Warga Negara Indonesia dalam pembuatan Surat Keterangan Waris yang dasar hukumnya masih menerapkan konsep penggolongan penduduk. Semenjak diberlakukannya UU Kewarganegaraan RI, dan UU Adminduk yang tidak lagi mengenal adanya penggolongan penduduk Indonesia, menurut hukum Pasal 111 Ayat (1) Huruf C Angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak berlaku lagi pada saat ini.