Analisis Penetapan Pengadilan Nomor 17/Pdt.P/2010/Pn.Tbn Dan Putusan Pengadilan Nomor 58/Pdt.G/2011/Pn.Tbn Terhadap Kedudukan Hukum Ahli Waris Nyentana Yang Kembali Kepada Keluarga Asal
Main Author: | Wahyuni, Kadek Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178198/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan Nyentana adalah dimana pihak laki-laki yang berstatus seperti wanita dan meninggalkan keluarganya untuk masuk menjadi anggota keluarga istrinya. Pihak laki-laki menjadi anggota baru di keluarga istri dan bertempat tinggal di keluarga istrinya pada saat perkawinan dilangsungkan wanita yang dikawinkan secara nyeburin berstatus sebagai sentana rajeg, yang melanjutkan keturunan keluarganya menyebabkan hanya keturunan yang berstatus kapurusa (laki-laki) yang dianggap dapat mengurus tanggung jawab keluarga, sedangkan anak perempuan yang berstatus pradana tidak bisa melanjutkan tanggung jawab sehingga tidak berhak menjadi ahli waris dalam sistem pewarisan di Bali. Berdasarkan hal tersebut tesis ini mengangkat rumusan masalah : apakah akibat hukum dari adanya ahli waris Nyentana yang kembali kepada keluarga asal berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 17/Pdt.P/2010/PN.TBN dan Putusan Pengadilan Nomor 58/PDt.G/2011/PN.TBN yang tidak sesuai dengan hukum adat di Bali? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dipergunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis kemudian dianalisis dengan menggunakan Teknik analisis sistematis yaitu menafsirkan peraturan Perundang-undangan dengan menghubungkannya terhadap peraturan hukum atau undang-undang lain dengan segala keseluruhan sistem hukum yang dapat diartikan penafsiran sistematis. Satu peraturan tidak dapat dilihat sebagai suatu peraturan yang berdiri sendiri, namun sebagai bagian dari satu sistem, hubungan antara keseluruhan peraturan tidak semata-mata hanya ditentukan oleh tempat peraturan itu namun dapat dilihat dari tujuan bersama ataupun asas-asas yang bersamaan yang mendasar pada peraturan tersebut. Hasil dari penelitian ini, Terkait Putusan Pengadilan Nomor 58/Pdt.G/2011/PN.TBN sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Surat v Keterangan Pengadilan Negeri Tabanan Kelas 1B yang menyatakan bahwa Perkara Perdata Nomor 58/Pdt.G/PN.TBN tidak ada mengajukan upaya hukum lain dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 7 Desember 2011 maka dari itu terhadap Penetapan Pengadilan Nomor 17/Pdt.P/2010/PN.TBN tidak serta merta menjadi gugur dikarenakan tidak ada upaya hukum lain lagi terhadap Putusan Pengadilan Nomor 58/Pdt.G/2011/PN.TBN. dan terhadap akibat hukum ahli waris nyentana yang kembali kepada keluarga asalnya maka secara hukum adat yang berlaku di Bali hak dan kewajibannya sebagai ahli waris sudah terputus kepada orang tua asalnya karena telah melakukam perkawinan nyentana dan mengakibatkan tidak dapat mewaris lagi terhadap keluarga asalnya.