Makna Frasa Kepentingan Anak Dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Izin Jual Atau Izin Menjaminkan Benda Tetap Milik Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak

Main Author: -, Hartono
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178196/
Daftar Isi:
  • Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur mengenai larangan bagi orang tua untuk menjual atau menjaminkan benda tetap milik anak kecuali apabila kepentingan anak tersebut menghendaki. Terdapat kekaburan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, terkait frasa “kepentingan anak” dikarenakan tidak terdapat tolak ukur yang jelas mengenai kriteria dari kepentingan anak tersebut. Kekaburan hukum yang terdapat dalam Pasal 48 UU Perkawinan tersebut diperkuat dengan adanya pendapat Hakim yang berbeda-beda antara menafsirkan frasa “kepentingan anak” dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Masalah yang dirumuskan terkait dengan makna frasa kepentingan anak dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terkait izin jual dan izin menjaminkan benda tetap anak. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan makna frasa kepentingan anak dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terkait izin jual dan izin menjaminkan benda tetap milik anak dalam persektif perlindungan anak. Penelitian ini adalah pelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, serta dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal, dan penafsiran sistematis, dan restriktif serta teori kepastian hukum dan perlindungan anak untuk merumuskan konsep baru mengenai makna frasa kepentingan anak dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terkait izin jual dan izin menjaminkan benda tetap milik anak dalam persektif perlindungan anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan anak adalah perlindungan terhadap hak anak. Oleh sebab itu tolak ukur terhadap frasa “kepentingan anak” tersebut yaitu mendapatkan pemeliharaan dan pengasuhan, memperoleh pendidikan yang layak guna pengembangan diri, melaksanakan ibadah menurut agamanya, memperoleh pelayanan kesehatan, dapat berinteraksi sosial, mendapat perlakuan secara manusiawi dan memperoleh bantuan hukum, serta mendapatkan pemenuhan kebutuhan Asih, Asah, dan Asuh. Alasan yang dapat dipergunakan untuk permohonan izin jual adalah alasan-alasan yang mendesak dan secara langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan anak yaitu untuk mendapatkan pemeliharaan dan pengasuhan, memperoleh pendidikan yang layak guna pengembangan diri, melaksanakan ibadah menurut agamanya, memperoleh pelayanan kesehatan, dapat berinteraksi sosial, mendapat perlakuan secara manusiawi dan memperoleh bantuan hukum, mendapatkan pemenuhan kebutuhan Asih, Asah, dan Asuh, dan membayar utang almarhum pewaris. Sedangkan izin menjaminkan selain dapat menggunakan alasan-alasan tersebut, juga dapat menggunakan alasan-alasan permohonan yang bersifat lebih spekulatif seperti menambah modal usaha dari orang tua/wali dari anak.