Pertanggung Jawaban Kantor Pertanahan Terhadap Alih Fungsi Tanah Pertanian Untuk Perumahan (Studi di Kantor Pertanahan Kota Blitar)

Main Author: Firsty, Tanazza Zalsabella
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178188/
Daftar Isi:
  • Terkait alih fungi tanah pertanian menjadi perumahan, berkurangnya luas tanah pertanian di Kota Blitar dikarenakan alih fungsi tanah seperti pembangunan perumahan dan fasilitas umum lainnya yang tidak sesuai dengan pasal 3 ayat (1) huruf g PERDA RTRW Kota Blitar. Pada kenyataannya peraturan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fakta-fakta yang terjadi di lapangan adalah tanah pertanian dialihfungsikan menjadi perumahan sehingga menyebabkan lahan pertanian semakin berkurang. Berdasarkan hal tersebut, penulis membuat penelitian ini dengan tujuan menganalisis implementasi kebijakan Kantor Pertanahan Kota Blitar terhadap alih fungsi tanah pertanian untuk perumahan di Kota Blitar dengan menggunakan teori penegakan hukum, dan menganalisis pertanggung jawaban Kantor Pertanahan Kota Blitar terhadap alih fungsi tanah pertanian untuk perumahan di Kota Blitar dengan menggunakan teori kewenangan dan teori pertanggungjawaban. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, serta analisis data secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Implementasi kebijakan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Blitar yang berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum efektif untuk mengurangi terjadinya alih fungsi tanah untuk perumahan di Kota Blitar, karena kurang adanya ketegasan penegakan hukum terhadap alih fungsi tanah pertanian yang masih cukup banyak ditemukan bangunan-bangunan baik dalam bentuk perumahan maupun tanah yg dialihfungsikan ke tanah non-pertanian lainnya serta tidak memiliki izin. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Blitar tidak sepenuhnya bertanggung jawab terhadap terjadinya alih fungsi tersebut, melainkan terdapat pembagian pertanggung jawaban dari dinas-dinas yang lain yang sesuai dengan TUPOKSI masing-masing dinas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu adanya koordinasi antara Pemerintah Kota sebagai pembuat kebijakan dengan dinas-dinas terkait alih fungsi tanah pertanian untuk perumahan, agar dapat dilakukan pengawasan yang terpadu supaya perubahan penggunaan tanah dapat diketahui lebih dini sehingga tanah pertanian tidak semakin berkurang tiap tahunnya.