Urgensi Pengaturan Tentang Peralihan Hak Atas Merek Yang Digunakan Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Main Author: | Amrulla, Moh. Fahrial |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178178/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penelitiаn ini dimаksudkаn untuk mengkаji pentingnyа pengaturan peralihan hak atas merek yang dijadikan sebagai objek jаminаn fidusia. Sehingga dapat diketahui bahwa pentingya pengaturan tentang peralihan hak atas merek sebagai objek jaminan fidusia dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur serta untuk mengetahui faktor-faktor hukum apa yang menyebabkan peralihan ha katas merek belum bisa diterapkan jika merek tersebut menjadi objek jaminan fidusia Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat individual. Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa secara subtansial Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maupun Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum dapat memberikan kejelasan dalam menafsirkan Pasal 1 angak (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maupun Pasal 41 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 499 KUHPerdata, sehingga tidak adanya kepastian hukum berlakunya peralihan hak atas merek yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia beserta kepemilikan benda berupa merek tersebut. Hambatan-hambatan dalam peralihan hak atas merek yang dijadikan obyek jaminan fidusia. disebabkan oleh beberapa faktor hukum dan non-hukum. Faktor hukum, secara yuridis formal belum ada dasar legalitas yang dapat digunakan sebagai rujukan merek sebagai jaminan fidusia maupun peralihan haknya, meskipun hukum positif (ius constitutum) telah mengatur merek sebagai salah satu bentuk benda tidak berwujud dapat dijadikan jaminan. Eksistensi Merek sebagai jaminan fidusia belum diakui sebagai acuan para pelaku ekonomi khususnya kreditur atau lembaga fidusia dalam memberlakukan merek sebagai jaminan fidusia.