Perkembangan Hukum Pidana Tentang Delik Zina Dalam Yurisprudensi Hukum Pidana Nasional

Main Author: Rozi, Zulfiqar Bhisma Putra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178166/
Daftar Isi:
  • Latar Belakang pemilihan tema tersebut adalah kelemahan yang terdapat pada rumusan pasal 284 KUHP yakni tentang tindak pidana perzinaan. Dalam rumusan pasal tersebut disebutkan bahwa tindak pidana perzinaan baru bisa dikenakan kepada kedua pelaku zina dengan ketentuan bahwa setidaknya salah satu dari kedua pelaku zina tersebut masih terikat perkawinan. Karena rumusannya yang seperti itu maka Pasal 284 KUHP tidak bisa menjerat persetubuhan yang dilakukan oleh kedua orang yang masih sama-sama tidak sedang terikat perkawinan. Walaupun bertentangan dengan nilai kesusilaan yang ada pada masyarakat Indonesia, namun karena tidak memiliki rumusan pasal dalam KUHP yang dapat menjerat persetubuhan kategori tersebut maka pelakunya tidak bisa dipidana. Agar dapat memidanakan pelaku penulis menggunakan perspektif hukum adat yang berlaku. Eksistensi dari Hukum adat di Indonesia sendiri dapat dilihat dari banyaknya putusan Pengadilan persetubuhan yang pelakunya masih sama-sama tidak sedang terikat perkawinan, dimana hakim menggali hukum dari adat yang berlaku di daerah masyarakat setempat sehingga dapat memidanakan persetubuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang sama-sama tidak terikat perkawinan untuk lebih menjamin kepastian hukum di Indonesia. Berdasarkan Hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah Bagaimana Perkembangan Yurisprudensi Tentang Delik Zina di Indonesia? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa dengan peraturan perundang-undangan terkait tema yang diangkat. Setelah dianalisa maka ditemukan sebuah konsep pemidanaan menurut keduanya terkait rumusan pasal tersebut. Dan setelah menemukan konsep dari keduanya kemudian dibandingkan antara KUHP dengan Hukum Adat yang berlaku di Indonesia sehingga ditemukan kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Dalam penelitian ini kemudian penulis mendapatkan kesimpulan & saran bahwa dalam merumuskan RUU KUHP terbaru nanti, kiranya legislator lebih memperhatikan unsur-unsur dan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat, khususnya dengan memperhatikan atau bahkan menyerap unsur-unsur adat yang berlaku di masyarakat, serta Masyarakat harus lebih sadar kepada norma, lebih mampu menyaring informasi dengan baik dan benar, sebab hukum bersifat kaku dan statis. Indonesia adalah Negara dengan adat ketimurannya yang kental, dan Indonesia tidak bisa dipersamakan dengan Negara-negara Eropa, khususnya terhadap delik Perzinaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh kedua orang yang masih sama-sama tidak terikat perkawinan.