Regulasi Pengangkatan Anak Oleh Warga Negara Asing Yang Dilakukan Melalui Proses Putusan Pengadilan
Main Author: | Lailawati, Fadilla Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178139/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas regulasi pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang mana dilakukan memalui proses putusan pengadilan , karena dalam hal ini pengangkatan anak bukanlah suatu sengketa yang kemudian dilaukan suatu putusan. Aturan yang ada pada HIR juga menyebutkan bahwa putusan ada karena adanya gugatan ,dimana gugatan itu diaawali dengan suatu sengketa antara pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksnaan Pengangkatan Anak yang mana bertentangan dengan pasal 184 HIR dan mengetahui akibat hukum pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif , dengan pendekatan perundang – undangan (statute apporoach) . Hasil penelitian menunjukkan : (1) pengakatan anak Warga Negara Indoensia oleh Warga Negara Asing yang dilakukan melalui putusan menurut pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Penagnkatan Anak yang mana bertentangan dengan pasal 184 HIR ,seharusnya peraturan tersebut harus dikaji lagi karena pada dasarnya peraturan tersebut bertentangan dengan Undang – Undang Hukum Acara Perdata dan dalam hal ini seharusnya pengankatan anak ini dilakukan melalui penetapan saja ,karena pada dasarnya pengangkatan anak bukanlah suatu hal yang didahuli oleh sengketa. (2) Pembuktian perdata ditentukan alat bukti yang sangat restriksi,yaitu bahwa seorang hakim dalam mempertimbangkan putusannya sangat terpaku kepada alat – alat bukti yang ada. Bukti fromil yang dalam hal ini adalah surat atentik ,yaitu surat – surat yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang yang dibuat oleh pejabat yang telah disumpah untuk perbuatan itu, namun demikian , surat tersebut dapat menjadi tidak autentik apabila ada putusan pengadilan yang membatalkannya, selama tidak ada pembatalan tersebut hakim akan terikat pada surat autentik tersebut karena alat bukti yang demikian memilki pembuktian yang sempurna, jadi apabila putusan pengankatan anak tersebut menjadi batal apabila ada putusan pengadilan yang membatalkanya