Surat Kuasa Menjual Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Pengamanan Kredit Mikro (Studi Kasus di Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Cabang Lamongan Unit Glagah)
Main Author: | Nugroho, Chandra Ribud Adi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178100/ |
Daftar Isi:
- Kuasa merupakan suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimannya, menyelenggarakan suatu urusan. Dengan kata lain, pemberian adalah suatu persetujuan seseorang sebagai pemberi kuasa dengan orang lain sebagai penerima kuasa, guna melakukan suatu perbuatan/tindakan untuk dapat “atas nama” si pemberi kuasa. Pemberian kuasa untuk menjual dalam bentuk akta notaris (otentik) merupakan salah satu bentuk akta kuasa yang sering dijumpai di masyarakat. Pemberian kuasa menjual yang mengikuti perjanjian kredit perlu kajian yuridis lebih lanjut, mengingnat kuasa menjual tersebut dibuat berbarengan denngan perjanjian kreditnya dan konstruksi hukum dalam perjanjian utang piutang tersebut adalah, apabila debitor wanprestasi, maka kreditor berdasarkan kuasa menjual yang telah diberikan kepadanya akan menjual objek jaminan tersebut untuk mengambil pelunasan piutangnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris digunakan untuk memberikan gambaran secara kualitatif tentang pemberian kuasa jual dalam kaitannya dengan suatu perjanjian kredit. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kedudukan hukum surat kuasa menjual agunan dalam jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia Cabang Lamongan Unit Glagah dan Apakah penggunaan surat kuasa menjual hak atas tanah sebagai pengamanan kredit mikro tersebut dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang mempunyai iktikat baik dalam membeli agunan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian kuasa menjual untuk menjamin pelunasan utang apabila debitor wanprestasi pihak kreditor tidak dapat menjual objek jaminan tersebut hanya berdasar surat kuasa menjual tersebut karena tindakan hukum (pemberian kuasa) semacam ini bertentangan dengan asas ketertiban umum karena penjualan benda jaminan apabila apabila tidak dilkukan secara sukarela haruslah dilaksanakan secara lelang dimuka umum. Sedangkan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang mempunyai iktikat baik dalam membeli agunan tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Pemilik tanah yang asli hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak, bukan kepada pembeli yang beritikad baik.