Kepastian Hukum Hak Waris Anak Angkat Perempuan Yang Tidak Mempunyai Saudara Laki-Laki Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Batak Toba Perantauan Di Kota Pontianak

Main Author: Simamora, Christina Bintaria
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178082/
Daftar Isi:
  • Sistem garis keturunan masyarakat Batak Toba yaitu patrilineal dengan prinsip mengakui garis keturunan laki-laki. Berkaitan dengan pewarisan, menimbulkan permasalahan khususnya bagi keluarga Batak Toba yang mengangkat anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki dan tinggal di perantauan seperti Kota Pontianak. Berkaitan dengan ini, maka penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak angkat perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki dalam hukum waris adat Batak Toba perantauan di kota Pontianak; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menentukan anak angkat perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai ahli waris dalam hukum waris adat Batak Toba perantauan di Kota Pontianak. Metode penelitiаn ini menggunakan pendekаtаn penelitiаn empiris (empiricаl legаl reseаrch аtаu nondoktrionаl). Sumber data adalah data primer yang diperoleh melalui studi lapangan, dan data sekunder (bahan hukum) yang diperoleh dengan studi pustaka. Teknik analisis data adalah preskriptif, yang dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukannya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Anak angkat perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki pada masyarakat Batak Toba perantauan di Kota Pontianak berkedudukan sebagai ahli waris. Hal ini berbeda dengan hukum waris yang berlaku di tanah Batak, dimana anak angkat perempuan bukan berkedudukan sebagai ahli waris. Oleh karena itu, anak angkat perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki pada keluarga Batak Toba perantauan di Kota Pontianak mewarisi seluruh harta orang tuanya. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 179K/Sip/1961 yang memberi kesamaan derajat antara anak laki- dan anak perempuan untuk mendapatkan hak waris yang sama, sehingga sistem pewarisan seperti ini sudah menuju kearah sistem parental; (2) Faktor-faktor yang menentukan anak angkat perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai ahli waris dalam hukum waris adat Batak Toba perantauan di Kota Pontianak, antara lain: (a) Persamaan Gender; (b) Faktor Pendidikan; (c) Faktor Perantauan/Migrasi; (d) Faktor Ekonomi; (e) Faktor Sosial; (f) Yurisprudensi; (g) Kesadaran Hukum; dan (h) Kebangkitan Individu.