Kekuatan Pembuktian Wasiat Di Bawah Tangan Dan Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Adanya Bukti Tertulis Antar Para Ahli Waris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 43/Pdt.G/2015/PN.Bit)
Main Author: | Damopolii, Inca Nadya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178076/1/Inca%20Nadya%20Damopolii%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/178076/ |
Daftar Isi:
- Tesis ini menganalisis kekuatan pembuktian wasiat dibawah tangan dan jual beli tanpa adanya bukti tertulis, ratio legis hakim mengesahkan wasiat di bawah tangan dan jual beli tanpa adanya bukti tertulis, dan formulasi dasar pertimbangan hukum putusan hakim di masa mendatang terkait Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 43/Pdt.G/2015/PN.Bit. Bab I menguraikan latar belakang masalah tentang adanya kekaburan norma dimana dalam putusannya hakim memutuskan bahwa mengesahkan jual beli secara lisan antara Penggugat dan tergugat, serta mengesahkan surat wasiat yang dibuat oleh Ibu dari Penggugat dan Tergugat. Selanjutnya dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia menganut asas pembuktian formal, dimana bahwa bukti surat yang merupakan alat bukti tertulis merupakan hal yang sangat penting dalam suatu pembuktian. Sehingga peneliti memiliki ketertarikan mengkaji kekuatan pembuktian jual beli secara lisan yang dilakukan antar penggugat dan tergugat, serta kekuatan pembuktian dari wasiat di bawah tangan yang diberikan oleh Ibu dari penggugat dan tergugat kepada penggugat. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka pada sub ini juga diuraikan tentang rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teoritik dan definisi konseptual, serta orisinalitas penelitian. Bab II menguraikan tentang tinjauan pustaka. Tinjauan pustaka dijabarkan menjadi beberapa sub bab antara lain: Pertama membahas tinjauan tentang perjanjian dan jual beli tanah, pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian, dan pengertian jual beli tanah menurut hukum nasional dan hukum adat. Kedua, membahas warisan dan wasiat dalam prespektif hukum adat, pengertian hukum waris adat, asas-asas hukum waris adat, pengertian hibah wasiat dan ruang lingkup, dan syarat-syarat wasiat. Ketiga, membahas iii pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, pengertian pembuktian dan asas-asas hukum pembuktian. Keempat, membahas tentang pendaftaran tanah di Indonesia, pengertian pendaftaran tanah, asas-asas pendaftaran tanah, sertifikat sebagai tanda bukti hak, dan pengertian pejabat pembuat akta tanah. menguraikan tentang metode penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan kepustakaan (library research). Metode penelitian dijabarkan menjadi beberapa sub bab antara lain: Pertama, jenis penelitian. Kedua, metode pendekatan. Ketiga, jenis dan sumber bahan hukum. Keempat, teknik pengumpulan bahan hukum. Kelima, teknik analisis bahan hukum. Bab IV merupakan hasil penelitian dan pembahasan rumusan masalah pertama, kedua, dan ketiga. Hasil dari rumusan masalah menurut Hukum Waris Adat surat wasiat merupakan kehendak dari pewaris kepada ahli waris baik berupa tulisan maupun lisan yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Jadi di dalam Hukum Waris Adat tidak menentukan juga apakah harus dibuat secara tertulis (baik dengan akta atau di bawah tangan) maupun secara lisan saja. Perjanjian lisan sebetulnya sudah bisa memenuhi unsur kata sepakat. Namun, dalam hal tertentu, perjanjian minimal dibuat tertulis. Fungsinya untuk kepentingan pembuktian. Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa setiap perjanjian peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan “Pejabat” yang ditunjuk oleh Menteri Agraria. Bab V merupakan kesimulan dan saran, Kesimpulan: wasiat di bawah tangan merupakan sah selama terdapat 2 orang saksi yang menyatakan membenarkan surat wasiat tersebut. Jual beli tanah yang dilakukan Penggugat dan Tergugat tidak dilakukan Pejabat yang berwenang, maka tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran: hendaknya bagi masyarakat dalam setiap melakukan perbuat peralihan hak atas tanah baiknya harus dibuatkan akta otentik di hadapan pejabat yang berwenang (notaris/PPAT). Hendaknya pemerintah segera mebuat Undang-Undang tentang Hukum Waris Nasional dan segera menerbitkan Undang-Undang Pertanahan.