Status Hak Atas Tanah Penduduk Desa Dalam Kawasan Hutan Perum Perhutani (Kph) Malang Di Tinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria (Studi Kasus Hak Atas Tanah Penduduk Dusun Kampung Anyar, Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang)
Main Author: | Azzahra, Fatimiah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178073/ |
Daftar Isi:
- Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis Status Hak Atas Tanah Penduduk Desa dalam Kawasan Hutan Perum Perhutani (KPH) Malang ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dan menganalisis terhadap Tanah Penduduk Desa dalam Kawasan Perum Perhutani (KPH) Malang dapat atau tidak dialihkan menjadi Hak Milik Atas Tanah ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara secara mendalam (in-depth interview) dan study dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Bahwasannya status hak atas tanah masyarakat penduduk dusun kampung Anyar, desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ini adalah tanah hutan atau tanah negara sesuai dengan data-data yang sudah valid yang dimiliki oleh Perum Perhutani (KPH) Malang dari peta yang dimiliki perhutani dilihat dari titik tanah hutan dijawa bahwa dusun kampung anyar adalah tanah hutan dan jika kawasan Hutan ini tidak dilepas oleh Kementerian Kehutanan maka tidak akan pernah bisa menjadi hak milik pihak yang terkait yaitu Badan Pertanahan Kabupaten Malang tidak akan menerbitkan sertifikat hak milik kepada masyarakat karena ini adalah tanah dalam kawasan Hutan Perum Perhutani (KPH) Malang, jadi harapannya jika tanah dalam Kawasan Hutan ini nantinya dilepas tetap akan ada gantinya atau tukar guling karena Hutan dijawa hingga saat ini belum mencapai 30%. Solusinya diharapkan kepada pemerintah supaya segera mungkin konflik tenurial ini diatasi dan segera menemukan kepastian yang jelas. Permasalahan seperti ini dapat dijadikan contoh agar masyarakat mengerti tentang regulasi pertanahan mengenai hak-hak atas tanah agar tidak berspektif bahwa tanah hutan atau tanah negara adalah tanah warisan dari nenek moyang mereka.