Konflik Kewenangan Pemerintah dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam Menyelesaikan Sengketa Pemain Sepakbola Profesional di Luar Pertandingan Sepakbola

Main Author: Anggriawan, Ferry
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178068/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik kewenangan Pemerintah dan PSSI dalam menyelesaikan sengketa pemain sepakbola profesional yang terjadi di luar pertandingan sepakbola. Konflik kewenangan terjadi ketika PSSI menyelesaikan sengketa pemain sepakbola profesional yang tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan teori kewenangan, teori tujuan hukum dan teori pengawasan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Penelitian ini mengahasilkan kesimpulan antara lain; pertama kedudukan hukum kewenangan PSSI ketika menyelesaikan sengketa pemain sepakbola profesional tidak sesuai dengan tujuan hukum, karena tidak memenuhi salah satu unsur yaitu kepastian hukum, mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan oleh PSSI tidak sesuai dengan doktrin hukum olahraga transnasional yang mengacu kepada FIFA, dan berakibat tidak terciptanya keadilan dan kemanfaatan; kedua dampak jika PSSI menyelesaikan sengketa dengan mengacu pada sistem hukum olahraga transnasional adalah kewenangan PSSI tersebut bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, diantaranya Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 121 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Harmonisasi diperlukan untuk menyelesaikan konflik kewenangan tersebut. Beberapa hal yang perlu diharmonisasikan adalah; perlunya landasan hukum Kemenpora terhadap eksistensi dan aktualisasi PSSI di Indonesia, reformulasi makna sengketa keolahragaan dalam sistem olahraga nasional dengan mengacu pada konsep pertandingan yang diterapkan oleh PSSI, dan pengarahan Kemenpora terhadap pemain sepabola profesional bahwa sengketa kontrak kerja antara pemain dengan klub, selain bisa diselesaikan oleh PSSI, juga bisa diselesaikan melalui pengadilan negeri