Studi Rancangan Instalasi Pengolahan Air Limbah Tambak Intensif Udang Vannamei Kota Probolinggo

Main Author: Ugroseno, Wahyu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178058/
Daftar Isi:
  • Perairan kawasan pantai utara (Pantura) Jawa Timur, terutama pesisir Probolinggo adalah daerah yang penting secara ekologis dan ekonomis, dan memiliki potensi perikanan yang bernilai tinggi. Perairan ini secara ekologis menjadi penopang kehidupan biota laut jawa. Lokasi studi tambak intensif udang vannamei terletak di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Dalam menjalankan kegiatan budidaya udang, tambak studi belum melakukan pengolahan terhadap air limbah tambak sisa produksi. Air limbah melalui pembuangan sentral, langsung dialirkan menuju badan perairan. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap kualitas air limbah, didapati beberapa parameter limbah tidak sesuai dengan baku mutu air limbah sisa produksi tambak udang menurut Kepmen Perikanan dan Kelautan Nomer 28 Tahun 2004. Kandungan BOD5, PO43-, H2S, NH3 dan TSS berada diatas ambang yang diperbolehkan. Berdasarkan kriteria yang diperlukan, dipilih model unit IPAL dengan metode biofilter Anaerob-Aerob. Rangkaian unit IPAL terdiri dari; Bak Ekualisasi, bak pengendapan awal, bak biofilter anaerob, bak aerob dan bak pengendapan akhir. Bak ekualisasi berfungsi sebagai penstabil debit dan penyeragam kandungan air limbah, bak pengendapan awal berfungsi sebagai pengendap kotoran padat, bak biofilter berisikan media penyangga tempat berkembangbiak bakteri pengurai baik dengan bantuan hembusan udara (aerob) maupun tanpa bantuan (anaerob). Masing masing memiliki efisiensi dalam mengurangi polutan yang dikandung air limbah. Hasil dari pengolahan air limbah didapatkan kandungan BOD5, PO43-, H2S, NH3 dan TSS berturut-turut sebesar 20,582 mg/l, 0,056 mg/l, 0,011 mg/l, 0,03 mg/l dan 5,130 mg/l. Nilai masing-masing parameter hasil pengolahan air limbah dinilai memenuhi baku mutu Kepmen Perikanan dan Kelautan Nomer 8 Tahun 2004, sehingga aman untuk dikembalikan menuju badan perairan (pantai)