Hak Waris Bagi Warga Negara Asing Dari Pewaris Yang Melakukan Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia
Main Author: | Indriani, Raden Ine Sri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178032/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Hukum yang tepat dan adil, terkait pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris dalam perkara yang diputuskan oleh Balai Harta Peninggalan ( BHP ) dan yang diputuskan dalam Putusan : 141/G/2010/PTUN-JKT. Dan mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan terhadap hak waris anak yang dilahirkan dalam perkawinan antar warga Negara asing yang dalam perkawinannya tidak dilakukan pencatatan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah Putusan Hakim mengenai Hak Waris Anak dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 141/G/2010/PTUN-JKT yang membatalkan surat Keputusan Balai Harta Peninggalan ( BHP ) telah didukung oleh pertimbangan yang adil dan apakah akibat HukumPutusan Hakim Nomor 141/G/2010/PTUN-JKT terhadap Hak Waris Anak dari Perkawinan Antar Warga Negara Asing yang tidak dicatatkan Teori yang dipergunakan sebagai pisau analisis untuk menjawab permasalah dalam penelitian ini yaitu teori Perlindungan Hukum dan teori Keadilan. Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun sumber dan jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer , bahan hukum sekunder dan bahan Hukum Tertier yang bersumber dari studi kepustakaan, penelusuran internet, dan wawancara. Sedangkan pengumpulan bahan hukum dilakukan secara study dokumen. Hasil penelitian dalam tesis ini menemukan bahwa Putusan Hakim mengenai hak waris anak dalam Perkara Nomor : 141/G/2010/PTUN-JKT belum berdasarkan Putusan yang adil karena berdasarkan bukti dan fakta yang sebenarnya walaupun Almarhumah Nyonya Swita Motiram tidak pernah mendaftarkan perkawinan dan perceraiannya di Indonesia, namun perkawinannya dan perceraiannya itu telah tercatat dan terdaftar di Negara Hongkong dan di Legalisir di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong dan akibat v perkawinan antara warga Negara asing dan salah satunya menjadi warga Negara Indonesia dan perkawinannya tersebut tidak dicatatkan di Indonesia meniadakan hak waris anak karena perkawinannya dianggap tidak sah.