Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Terkait Pelunasan Hutang Oleh Debitor (Studi Kasus Putusan No.50/Pailit/2010/Pn.Niaga.Jkt.Pst)
Main Author: | Putri, Wilda Prima |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178016/ |
Daftar Isi:
- Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada Bank sebagai Kreditor karena mengalami kepailitan. Dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 (UU PKPU) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan bahwa setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan Namun dalam Pasal 56 ayat (1) UU PKPU Hak eksekusi tersebut ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatasan jangka waktu tersebut mengakibatkan Bank tidak dapat melaksanakan haknya dikarenakan jangka waktu yang singkat. Sehingga, mengakibatkan harta pailit diserahkan kepada Kurator untuk dilakukan pemberesan. Selain itu, harta Debitor yang dijual seringkali tidak mencukupi pelunasan hutang oleh Debitor sehingga Bank sebagai Kreditor preferen tidak sepenuhnya terlindungi dalam hal pelunasan hutang oleh Debitor. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bermaksud untuk menganalisis implikasi hukum terhadap konflik hukum dari Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 UU PKPU dan menganalisis wujud dari perlindungan hukum terhadap Bank BNI sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap CV. DEWI JAYA LESTARI & NY. SARINA yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Bank BNI sebagai pemegang jaminan kebendaan agar CV. DEWI JAYA LESTARI & NY. SARINA sebagai Debitor Pailit dapat melunasi utangnya. Melalui metode empiris dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa UU PKPU belum cukup memberikan perlindungan hukum kepada Bank sebagai kreditor preferen/separatis untuk memperoleh pelunasan hutangnya terhadap harta Debitor dikarenakan pembatasan waktu bagi bank sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan untuk melakukan hak eksekutorialnya selain itu Bank sebagai Kreditor preferen/Separatis tidak mendapatkan hak yang diutamakan berkaitan dengan pelunasan hutang oleh Debitor.