Perlindungan Hukum Bagi Seorang Janda Yang Kembali (Mulih Daha) Dan Mendapatkan Harta Orang Tua Berupa Hibah Tanah (Studi Di Kabupaten Buleleng-Bali)
Main Author: | Sena, I Gede Arya Wira |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177982/ |
Daftar Isi:
- Pada tesis ini, peneliti mengangkat permasalahan mengenai Perlindungan Hukum Bagi Seorang Janda Yang Kembali (MulihDaha) Dan Mendapatkan Harta Orang Tua Berupa Hibah Tanah Akibat perceraian, maka status suami atau isteri dalam keluarga, pada umumnya pihak yang berstatus pradana (perempuan) akan kembali ke rumah orang tuanya. Dalam perkawinan biasa, wanita yang kembali ke rumah orang tuanya karena perceraian akan berstatus sebagai janda mulih daha di rumah orang tuanya. Dalam perkawinan nyentana, laki-laki yang kembali ke rumah orang tuanya karena perceraian akan berstatus duda mulih teruna. Dengan status mulih daha atau mulih teruna, maka baik wanita maupun laki-laki akan memiliki swadharma (kewajiban) dan swadikara (hak) sebagaimana halnya sebelum berlangsungnya perkawinan, di rumah orang tuanya masing-masing. Terhadap hal yang demikian maka janda yang mulih daha sangat layak diberikan suatu perlindungan hukum terahadap harta kekayaan orang tua berupa hibah tanah. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi seorang anak (janda) mulih daha atas harta orang tuanya yang diberikan dalam bentuk hibah dan Apa kendala dan upaya ketika orang tuanya memberikan hibah tanah kepada seorang anak janda yang mulih daha di kabupaten buleleng. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng-Bali dengan 3 (tiga) sampel desa yaitu desa kubutambahan, desa anturan dan desa busungbiu. Jenis dan sumber data yang digunakan peneliti adalah data skunder dimana peneliti mendapat data langsung di 3 (tiga) desa terkait dengan pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Seorang Janda Yang Kembali (MulihDaha) Dan Mendapatkan Harta Orang Tua Berupa Hibah Tanah dan didukung oleh informan. Dari penelitian yang sudah dilakukan dengan metode di atas, peneliti telah memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut. Pada dasarnya, Pelaksanaan perlidungan hukum bagi seorang janda yang kembali mulih daha terkait dengan pemberian sebagian harta orang tua berupa hibah tanah, belum terlaksana dengan optimal karena hanya 1-7% jumlah data orang janda yang mulih daha mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk pemberian hibah tanah di tiga desa tempat penelitian tersebut, karena pengetahuan masyarakat bahwasannya dibali menganut sistem kekerabatan patrilineal, sehingga apapun yang dimiliki oleh orang tua tersebut seolah-olah akan secara otomatis akan jatuh kepada purusa. Selain itu, pada masyarakat Bali masih kuat bahasa gugon tuwon (percaya pada kebenaran cerita terdahulu) seperti bahasa mule keto dapet (memang seperti itu). Hal inilah yang menyebabkan sulitnya menumbuhkan kesadaran pada masyarakat Bali, apalagi pada masyarakat Bali yang masih kental akan budayanya dan dari tidak terlaksanaannya perlindungan hukum maka ada beberapa kendala dari pelaksanaan perlindungan hukum dalam bentuk pemberian hibah terhadap janda yang mulih daha yaitu tidak ada sosialisasi dan tidak ada awig-awig yang mengakomodir, sehingga kurangnya kesadaran masyarakat khususnya orang tua dari anaknya janda yang mulih daha. Dari kendala tersebut, maka upaya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan membuat awig-awig agar menciptakan kesadaran masyarakat adat terkait dengan perlindungan hukum bagi seorang janda yang mulih daha terkait dengan sebagian harta orang tua.