Kewenangan Notaris Sebagai Penerima Titipan Sertipikat Hak Atas Tanah Milik Klien
Main Author: | Anjasmara, Kadek Dio |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177981/ |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Jabatan Notaris menentukan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta autentik atau kewenangan lain, baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris ataupun undang-undang lainnya. Dalam praktiknya Notaris sering menjadi seorang penerima titipan sertipikat Hak Atas Tanah milik kliennya, penitipan tersebut umumnya dilakukan dalam hal para pihak yang akan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sifatnya belum lunas sehingga guna melindungi kepentingan masing-masing pihak, maka bukti kepemilikan objek jual beli berupa sertipikat Hak Atas Tanah tersebut kemudian dititipkan kepada Notaris pembuat akta PPJB. Terdapat kekosongan norma dalam tindakan Notaris yang bersedia menerima titipan barang berupa sertipikat Hak Atas Tanah milik klien, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara jelas dan khusus mengaturnya, sehingga kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai legalitas kewenangan Notaris dalam menerima penitipan sertipikat Hak Atas Tanah milik Kliennya. Berdasarkan hal tersebut maka pada penelitian ini dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut : 1). Bagaimana kewenangan Notaris sebagai penerima titipan sertipikat Hak Atas Tanah milik klien? dan 2). Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Notaris terhadap sertipikat Hak Atas Tanah milik klien yang dititipkan kepadanya?. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis terkait kewenangan dan tanggung jawab Notaris sebagai penerima titipan sertipikat Hak Atas Tanah milik klien ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yang dilengkapi dengan bantuan pisau analisis berupa teori kewenangan, teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penerima titipan sertipikat Hak Atas Tanah milik kliennya, karena baik dalam Pasal 15 UUJN-P yang mengatur tentang kewenangan Notaris, Pasal 16 UUJN-P yang mengatur tentang kewajiban Notaris atau peraturan perundang-undangan terkait lainnya tidak ada yang memberi kewenangan bagi Notaris untuk menjadi penerima titipan sertipikat Hak Atas Tanah milik kliennya, sehingga Notaris sebagai pejabat umum tidak keluar dari koridor undang-undang yang berlaku dalam menjalankan jabatannya, yaitu dengan tidak menerima penitipan sertipikat Hak Atas Tanah atau barang lain milik klien diluar kewenangannya sebagai seorang Notaris. Notaris yang menjadi penerima titipan sertipikat Hak Atas Tanah milik kliennya harus tunduk pada ketentuan Pasal 1694 sampai dengan Pasal 1739 KUHPerdata tentang Penitipan Barang, yang mewajibkan Notaris untuk menjaga dan bertanggungjawab terhadap keutuhan barang yang dititipkan kepadanya. Sementara apabila Notaris yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dalam penitipan tersebut, maka Notaris yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawabannya berupa pengenaan sanksi secara perdata, pidana, atau administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.