Penerapan Sanksi Pencabutan Sementara Izin Usaha Terhadap Pengusaha Yang Menjalankan Usaha Tidak Sesuai Dengan Siup
Main Author: | Amelia, Zerlinda Rizky |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177979/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berangkat dari permasalahan kebijakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Dinas Perizinan setempat) mengenai legalitas Izin berusaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang merupakan syarat wajib yang harus ada dalam suatu badan Usaha. Pada kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran dalam menjalankan usaha yang permasalahannya sangat kronis, salah satunya adalah Pengusaha yang menjalankan usaha tidak sesuai dengan SIUP. Dalam Undang-undang pasal 2 UUPT no 40/2007 tentang perseroan terbatas mengenai maksud dan tujuan perseroan terbatas Secara Umum adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi sanksi berupa pencabutan sementara izin usaha terhadap pengusaha yang menjalankan usaha tidak sesuai dengan SIUP, serta apa saja yang menjadi faktor pendukung saat pelaksanaan pencabutan sementara izin berusaha yang berpedoman dari teori efektifitas hukum menggunakan 4 faktor yaitu Faktor hukum sendiri (undang-undang), Penegak Hukum yang tujuannya untuk mengetahui sejauh mana efektifitas dari hukum tersebut dan mengukur sejauh mana aturan hukum tersebut ditaati. Jenis penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. data yang dikumpulkan dan diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan teknik deskriptif kualitatif penentuan informan melalui 2 (dua) perusahaan yaitu PT. FALCON PRIMA TEHNIK & PT. PROMONESIA melakukan expansi lini bisnis usaha yang tidak sesuai dengan SIUP dengan sanksi pencabutan sementara izin berusaha dalam kurun waktu 3 ( Tiga ) bulan yang ditentukan dalam permendag 36 M-Dag/Per/2/2017. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, peneliti menemukan bahwa pengusaha tersebut sebenarnya tidak ingin melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam UUPT pasal 2 no 40/2007, di lain sisi mereka ingin melakukan expansi lini bisnis nya tetapi tidak mempelajari secara detail aturan dalam mendirikan suatu badan usaha atau tidak menghiraukan/menyepelekan penasehat hukum yang telah memberikan saran mengenai kewajiban dalam berusaha. Hal inilah yang menjadi awal penyebab permasalahan pelanggaran itu terjadi.