Ratio Legis Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012
Main Author: | Fajriyyah, Vina Zakiyatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177966/ |
Daftar Isi:
- Pada tesis ini membahas adanya besaran yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Berdasarkan hierarki peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menyatakan mata anggaran tanggung jawab sosial perusahaan ditentukan perusahaan yang tidak dapat di intervensi oleh pemerintah. Hal ini memunculkan permasalahan ketidakpastian hukum dan memicu pertentangan norma terhadap penerapan besaran presentase pembiayaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dimuat pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012. Permasalahan yang diangkat oleh penulis yakni: (1) Apa Ratio Legis Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 ? (2) Bagaimana Sinkronisasi Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analisis. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan hukum primer dan sekunder. Analisis yang digunakan dengan penafsiran sistematis dan penafsiran secara grammatikal. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam pembentukkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 khususnya Pasal 7 Ayat (1) terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian antara maksud penerapan pembiayaan dana tanggung jawab sosial yang dimuat dalam lampiran penjelasan peraturan daerah dengan subtansi yang dimuat dalam latar belakang naskah akademik pembentukkan peraturan daerah. Dan disikronisasikan ix dengan hierarkki peraturan yang lebih tinggi bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 tidak sinkron dengan peraturan diatasnya.