“KajianYuridisTanggungJawabSosialdanLingkungan (TJSL) Perusahaan berdasarkanUndang-UndangNomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas"
Main Author: | Pratama, Angga Adi Wangasa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177959/ |
Daftar Isi:
- PenulisMengangkatpermasalahantentangTanggungJawabsosialdanLingkungan (TJSL) Perusahaan BerdasarkanUndang-UndangNomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan.Dalampenulisaninipenulismerumusakan 2 (dua) rumusanmasalah yang menjadifokuspembahasanyaitu: 1. Apa yang dimaksuddenganketentuan “kepatuandankewajaran” dalampengaturanTanggungJawabSosialdanLingkungan (TJSL) menurutUndang-UndangNomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas? 2. BagaimanaseharusnyapengaturanTanggungJawabSosialdanLingkungan (TJSL) sesuaidenganUndang-UndangNomor 40 Tahun 2007Tentang Perseroan Terbatas? PenulismenggunakanmetodepenulisanNormatif, hasilpenelitianmenghasilkankesimpulanbahwakepatutandankewajarandalampelaksanaanTanggungJawabSosialdanLingkungan (TJSL) perusahaanmeliputibeberapahalyaituunsurDefinisi, UnsurTujuandanUnsurWujud. PelaksanaanTanggungJawabSosialdanlingkungan (TJSL) dalamUndang-UndangNomor 40 Tahun 2007.Pasal 15 ayat (1) huruf i UUPT, merumuskan anggaran dasar sekurang-kurangnya memuat tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden, jo Pasal 70 ayat (3) UUPT, merumuskan penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Namun dalam pelaksanaan v penyerahan dana TJSL tidak transparan kepada publik selain itu regulasi untuk penggunaan dana tersebut masih belum ada, hal ini menyebabkan rawan terjadi penyelewengan dana TJSL.