Implikasi Hukum Perbedaan Konsep Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Hukum Tanah Nasional
Main Author: | Damayanti, Eliana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177932/ |
Daftar Isi:
- Dalam Pasal 18 B ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang mengandung arti mengakui adanya hak ulayat, sebagaimana diperjelas dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Eksistensi hak ulayat ini menunjukkan bahwa hak ulayat mendapat tempat dan pengakuan dari Negara sepanjang menurut kenyataan masih ada. Namun dengan diterbitkannya Peraturan Mentri terbaru yaitu Peraturan Mentri ATR/KBPN Nomor 9 Tahun 2015 yang kemudian digantikan oleh Peraturan Mentri ATR/KBPN Nomor 10 Tahun 2016, kedua peraturan tersebut menyebut hak dari masyarakat hukum adat yaitu dengan hak komunal. Hak ulayat dan hak komunal mempunyai karakteristik yang berbeda yaitu jika hak ulayat mempunyai karakteristik publik sekalius perdata sedangkan hak komunal mempunyai karakteristik perdata. Sehingga jika istilah hak komunal dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan akan mempunyai dampak terhadap kepastian hukum bagi masyarakat hukum Adat Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normaif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang bertitik tolak pada implikasi hukum mengenai perbedaan konsep hak ulayat dan hak komunal dalam hukum tanah nasional. Teknik analisa bahan hukum yang penulis gunakan yaitu dengan menggunakan penafsiran gramatikal, teleologis dan sistematis. Dari penelitian yang telah penulis analisis, hak ulayat diakui, dihormati dan dilindungi oleh negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Undang- Undang Pokok Agraria, TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dengan penggunaan istilah hak dari masyarakat hukum adat yang berbeda di peraturan perundang-undangan akan menimbulkan dampak mengenai ketidakpastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum antara konsep hak ulayat dan hak komunal pada perundang-undangan terjadi inkonsistensi dalam penggunaannya. Jika dikaitkan dengan asas lex supriory derogat lex inferiory maka Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tatacara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Dalam Kawasan Tertentu tidak dapat dilaksanakan oleh karena Peraturan Menteri Agraria tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berada di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Serta implikasi hukum dengan adanya perbedaan konsep hak dari Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan PMATR/KBPN Nomor 10 Tahun 2016 menimbulkan tidak adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria tersebut.