Aspek Hukum Pemberian Kuasa Kepada Ppat Terhadap Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pengalihan Hak Atas Tanah”

Main Author: Dahnan, Helmy Amir
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177925/
Daftar Isi:
  • Penyetoran pajak penghasilan (PPh) dibayar oleh wajib pajak diatur pada, Pasal 3 ayat (1): Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan huruf c ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam prakteknya PPh dititipkan kepada PPAT melalui surat kuasa, dan disetorkan oleh PPAT. Terjadi kekaburan norma sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016, Pasal 3 ayat (1), menyebabkan kekaburan norma. Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain meneliti mengenai; 1. Bagaimana aspek hukum pemberian kuasa penitipan penyetoran pajak penghasilan (PPh) oleh wajib pajak kepada PPAT dalam rangka pengalihan hak atas tanah? 2. Bagaimana akibat hukum jika terjadi suatu kesalahan terhadap pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang dikuasakan kepada PPAT? Tipe penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum Normatif dengan suatu proses menemukan aturan hukum, prinsip-prisip hukum dan doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual serta pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan tesis ini dalam rangka untuk memecahkan isu hukum sekaligus memberikan preskripsi diperlukan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan dalam tesis ini adalah bukan kewenangan PPAT untuk menyetorkan PPh wajib pajak, karena kewenangan diperoleh dengan atribusi, mandat dan delegasi untuk memperoleh wewenang yang baru kepada suatu jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau aturan hukum. Akibat hukum terhadap kesalahan PPAT yang menyetorkan PPh Wajib Pajak dengan bertanggungjawab atas sanksi administrasi, perdata dan pidana atas kesalahan vi yang diperbuat baik yang dilakukan karena sengaja atau karena kealpaan. PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum harus terlebih dahulu dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Saran Kepada PPAT sebaiknya menyarankan Wajib Pajak untuk menyetorkan sendiri Pajak Penghasilannya. Penyetoran Pajak Penghasilan untuk saat ini tidaklah sulit, di era modern dan perkembangan tekhnologi sekarang PPh bisa di bayar secara online tanpa perlu mengantri. Kepada masyarakat harusnya menyetorkan sendiri PPhnya, guna menghindari kesalahan yang diperbuat oleh penerima kuasa. Diperlukan penyuluhan hukum dari pemerintah dan PPAT dan/atau penegak hukum kepada masyarakat bahwa pembayaran PPh mudah dan cepat.