Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Terkait Dengan Besar Dana Minimum Yang Harus Dikeluarkan Oleh Perseroan Terbatas Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan
Main Author: | -, Poliana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177884/1/Poliana%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177884/ |
Daftar Isi:
- Tesis ini merupakan penelitian terhadap kekaburan norma dalam Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UUPT ) yang mengatur bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ( TJSL ) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Frasa kepatutan dan kewajaran memberikan makna abstrak dan subjektif. Hal ini akhirnya menimbulkan ketidakpastian, sehingga masing-masing perseroan menafsirkan sendiri ukuran kepatutan dan kewajaran dana TJSL tersebut. Kekaburan norma yang terjadi mengakibatkan pelaksanaan TJSL tidak berjalan dengan optimal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa makna kepatutan dan kewajaran dalam menentukan besarnya dana TJSL dalam UUPT dan bagaimana konstruksi serta bentuk norma tentang besar dana TJSL yang berasas pada kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan dan stakeholder. Tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti adalah untuk menganalisis dan merumuskan makna kepatutan dan kewajaran dalam menentukan besarnya dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam UUPT serta mengetahui dan menganalisis konstruksi norma tentang besaran dana TJSL beserta bentuknya yang berasas pada kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan dan stakeholder. Dalam menjawab permasalahan digunakan teori kepastian hukum dan teori keadilan sebagai pisau analisisnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier atau non hukum yang penelusurannya dilakukan dengan studi kepustakaan dan pengumpulan bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan analisis secara perskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah 1) kepatutan dan kewajaran menentukan dana TJSL dalam UUPT dimaknai sebagai iktikad baik dari peseroan yang terproyeksi dalam laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan; 2) penormaan mengenai besaran dana TJSL dikonstruksikan sebagai berikut : a) Perseroan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 1.000.000.000 wajib melaksanakan TJSL, b) dana TJSL dianggarkan dan diperhitungkan dari laba bersih perseroan dengan ketentuan 4% bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam, 2% bagi perseroan yang kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam, 1% bagi perusahaan yang bukan bergerak di bidang sumber daya alam dan berkaitan dengan sumber daya alam; c)Perseroan yang tidak melaksanakan TJSL dikenai sanksi pidana; d)ketentuan lebih lanjut mengenai TJSL diatur dengan Peraturan Pemerintah.