Implikasi Hukum Terhadap Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Obyek Tanah Absente
Main Author: | Sa’diyah, Rizqi Halimatus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177879/1/Rizqi%20Halimatus%20Sa%E2%80%99diyah%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177879/ |
Daftar Isi:
- PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta jual beli hak atas tanah, yang mana wajib memenuhi syarat materil dan syarat formil dalam setiap pembuatan akta, berdasarkan pasal 39 PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, PPAT wajib menolak akta apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi dalam prakteknya terdapat akta jual beli dengan obyek tanah absente yang di larang sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 (1) UUPA jo pasal 3 PP Nomor 224 tahun 1961 jo pasal 3 PP Nomor 41 tahun 1964. Praktek jual beli tanah absente saat ini menjadi wajar karena tidak ada sanksi tegas atas larangan tersebut, sehingga perlu untuk dikaji terkait apa implikasi hukum terhadap PPAT dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah dengan obyek tanah absente, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum PPAT dalam pembuatan akta jual beli dengan obyek tanah absente. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach), serta pendekatan kasus (case approach), dengan menggunkan bahan hukum Primer, sekunder, dan Tarsier yang didapat melalui penelusuran bahan hukum secara library research Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisa bahan hukum secara deskriftif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PPAT dapat digugat dan di mintai pertanggung jawaban oleh pihak yang di rugikan atas pembuatan akta jual beli hak atas tanah dengan obyek tanah absente, karena bertentangan dengan pasal 10 (1) UUPA, Jo Pasal 3 PP 224 Tahun 1961 jo Pasal 3d PP Nomor 41 Tahun 1964, dimana akta tersebut batal demi hukum dan obyek tanahnya menjadi obyek landreform. Sehingga PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pembuatan akta jual beli dengan obyek tanah absente yaitu dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatanya serta sanksi perdata atas kerugian yang dialami para pihak