Akibat Hukum Tidak Diserahkannya Protokol Notaris Oleh Ahli Waris Notaris Kepada Notaris Penerima Protokol (Studi di Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Malang)

Main Author: Thuhraina AR, Dina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177878/1/Dina%20Thuhraina%20AR%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/177878/
Daftar Isi:
  • Penyerahan Protokol Notaris yang meninggal dunia berdasarkan Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan dalam hal notaris meninggal dunia maka penyerahan protokol dilakukan ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah. Pada kenyataannya dilapangan di Kota Malang ada beberapa kasus tidak diserahkannya protokol notaris yang meninggal dunia oleh ahli waris notaris. Apa akibat hukum bagi para pihak pembuat akta, jika ahli waris notaris tidak menyerahkan Protokol Notaris? Bagaimana Upaya Hukum Majelis Pengawas Daerah terhadap tidak diserahkannya Protokol Notaris ?. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris yang menganalisi dan mengkaji bekerjanya hukum didalam masyarakat dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis dan Antropologis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukumnya adalah 1) Menimbulkan kerugian bagi para pihak pembuat akta 2) ahli waris Notaris dapat di gugat secara perdata terkait kerugian yang dialami para pihak pembuat akta notaris 3) Akta Notaris tersebut harus dianggap sah sampai ada pihak yang menyatakan akta tersebut tidak sah dengan gugatan ke pengadilan umum sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Upaya hukumnya adalah. 1) Melakukan pencegahan dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi terkait dengan kewajiban ahli waris untuk menyerahkan protokol notaris 2) Apabila ada para pihak yang dirugikan terhadap keberadaan protokol notaris untuk meminta salinan akta maka dapat melakukan upaya hukum juga dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan 3) Pengawasan dan penindakan juga kepada notaris penerima protokol yang tidak mau menerima Protokol Notaris.