Kepastian Status Perbuatan Hukum Rumah Sakit Yang Dikelola Oleh Yayasan Yang Dalam Proses Konversi Menjadi Perseroan Terbatas (PT)

Main Author: Puspaningrum, Sischa Andriani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177871/1/Sischa%20Andriani%20Puspaningrum%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/177871/
Daftar Isi:
  • Adanya Akta Pembekuan Yayasan yang dibuat oleh Notaris, dimana Akta tersebut dijadikan langkah awal dari proses konversi Yayasan yang unit kegiatan usahanya berupa Rumah Sakit menjadi sebuah Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya Akta Pembekuan Yayasan, maka Yayasan sudah tidak memiliki eksistensinya lagi sehingga Yayasan akan mengarah kepada pembubaran. Adanya peristiwa tersebut, menyebabkan timbulnya dua kondisi yang mempengaruhi unit usaha dari Badan Hukum yang telah berkonversi yaitu de facto dan de jure. Secara de facto Rumah sakit masih bisa melakukan perbuatan hukum dalam pemberian pelayanan kesehatan, Tetapi secara de jure Rumah Sakit telah bubar dan masih dalam proses konversi badan hukum Yayasan menjadi Perseroan Terbatas. Pada penelitian ini, penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu bagaimanakah kepastian status dari perbuatan hukum Rumah Sakit dan siapakah yang harus bertanggungjawab atas perbuatan hukum Rumah Sakit yang masih dalam proses konversi Badan Hukum dari Yayasan menjadi Perseroan Terbatas (PT). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan historis dan pendekatan perundang-undangan, serta menggunakan dua teori yaitu Teori Kepastian Hukum dan Teori Pertanggungjawaban. Teknik analisa yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan penafsiran sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah, setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Rumah sakit yang masih dalam proses konversi tidak memiliki atau mendapatkan status hukum, karena muncul ketidakjelasan mengenai bertindak atas nama siapa Rumah Sakit dalam melakukan perbuatan hukum tersebut. Segala perbuatan hukum yang dilakukan Rumah Sakit pada saat masih dalam proses konversi, para pendiri, direksi, serta komisaris yang berhak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Ditinjau dari Pasal 14 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau dengan kata lain pertanggungjawaban tersebut menjadi tanggungjawab pribadi.