Tanggung Jawab Kepala Kantor Pertanahan Atas Penerbitan Sertifikat Ganda (Studi Putusan Nomor 67/G/2017/PTUN.SMG)
Main Author: | Hardhani, Vika Mega |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177848/1/Vika%20Mega%20Hardhani%20%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177848/ |
Daftar Isi:
- Tesis ini membahas tentang Tanggung Jawab Kepala Kantor Pertanahan atas Penerbitan Sertifikat Ganda termaktub dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 juncto Pasal 19 Undang Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 juncto Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tentang pendaftaran tanah yang bertujuan untuk mencapai kepastian hukum dan perlindungan hukum. Namun dalam prakteknya masih ditemui permasalahan seperti sertifikat yang tumpang tindih yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan cacat administrasi pertanahan. Bila melihat kasus tersebut, maka terbitnya surat keputusan untuk menerbitkan sertifikat lain yang mengakibatkan sertifikat menjadi ganda merupakan kewenangan dari Kepala Kantor Pertanahan untuk mengeluarkan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Tesis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa yang menyebabkan timbulnya sertifikat ganda pada perkara nomor 67/G/2017/PTUN.SMG? (2) Bagaimana tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan atas penerbitan sertifikat ganda pada perkara nomor 67/G/2017/PTUN.SMG ?. Tujuan dari penelitian ini yaitu selain untuk mengetahui penyebab timbulnya sertifikat yang tumpang tindih juga bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab kepala kantor pertanahan terhadap sertifikat yang tumpang tindih tersebut. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normative, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kasus serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa penyebab dari timbulnya sertifikat yang tumpang tindih ini yaitu adanya kelalaian atas Kepala Kantor Pertanahan karena tidak dimilikinya peta dasar pendaftaran tanah dalam pengeluaran Sertifikat Hak Guna Bangunan dan juga Tergugat intervensi, yaitu PT. Sunindo Property Jaya tidak cermat dalam menetapkan batas-batas bidang tanah telah mengakibatkan terjadinya tumpang tindih sebagian. Selanjutnya dalam hal pembebanan Tanggungjawab, Pada Putusan ini dibebankan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Semarang selaku penerima delegasi. Tanggung jawab yang dibebankan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yaitu tanggung jawab administrasi, dengan mencabut kedua sertifikat hak guna bangunan tersebut dan menerbitkan kembali 2 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT. SUNINDO PROPERTY JAYA setelah dikurangi luas tanah penggugat yang tumpang tindih.