Perlindungan Hukum Bagi Perseroan Terbatas Sebagai Konsumen Pengguna Layanan Virtual Office Di Indonesia

Main Author: Nangin, Isaac
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177802/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas permasalahan mengenai permasalahan hukum yang berkaitan dengan kekosongan hukum bagi Perseroan Terbatas sebagai konsumen yang menggunakan layanan jasa Virtual Office di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak mengakomodasi secara khusus mengenai perrlindungan hak-hak konsumen pengguna Virtual Office. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan dari Perseroan Terbatas yang menggunakan kantor berbentuk Virtual Office serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi Perseroan Terbatas yang menggunakan Virtual Office di Indonesia. Keabsahan dari Perseroan Terbatas yang menggunakan Virtual Office haruslah didukung oleh Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum, sehingga Perseroan Terbatas yang menggunakan kantor berbasis Virtual Office memiliki kepastian hukum. sedangkan Perlindunan Hukum yang baik haruslah memiliki sarana perlindungan hukum preventif dan sarana perlindungan hukum represif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan dari penelitian ini yaitu Perseroan Terbatas yang menggunakan kantor berbentuk Virtual Office sah karena dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada peraturan yang melarang penggunaan Virtual Office sebagai basis suatu Perusahaan. Sedangkan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan jasa Virtual Office masih belum kuat karena perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang- Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi konvensional, sedangkan transaksi sewa menyewa Virtual Office merupakan sebagai transaksi e-commerce yang memiliki banyak karakteristik yang berbeda dari transaksi konvensional, karena itu diperlukanlah perbaikan pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau dibuat Undang-Undang baru khusus bagi Virtual Office agar dapat relevan dengan perkembangan jaman dan menutup kekosongan hukum mengenai Virtual Office di Indonesia.