Pelaksanaan Pengawasan Bea Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Cukai (Studi Pada KPPBC TMC Malang)

Main Author: Murtiningsih, Katharina Gita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177800/1/Katharina%20Gita%20Murtiningsih.pdf
http://repository.ub.ac.id/177800/
Daftar Isi:
  • Institusi kepabeanan dan cukai atau bisa disebut dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan ini memiliki fungsi untuk meminimalisasi peredaran bkc ilegal. Secara umum DJBC memiliki 4 (empat) fungsi pokok yang harus diemban, yaitu Community Protector, Revenue Collector, Trade Fasilitator, dan Industrial Assistance. DJBC dituntut untuk dapat meminimalisasi jumlah peredaran barang-barang yang dapat merugikan ataupun membahayakan negara, salah satunya adalah rokok ilegal. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai merupakan institusi/lembaga resmi yang ditunjuk untuk menjadi pelaksana kebijakan teknis dalam pengawasan. Hal ini dikarenakan KPPBC TMC dianggap sebagai institusi yang paling efektif dalam mendeteksi dan mencegah adanya pelanggaran atau penyelundupan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber dan jenis data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap KPPBC TMC Malang dan pengguna jasa, serta data sekunder yang diperoleh dari data-data pada KPPBC TMC Malang dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini memfokuskan pada (1) Pelaksanaan pengawasan peredaran rokok ilegal oleh KPPBC TMC Malang dan (2) Dampak pelaksanaan pengawasan peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan cukai. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan KPPBC TMC Malang terhadap peredaran rokok ilegal dapat dikatakan baik dan sesuai dan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan cukai. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila para pengguna jasa masih melakukan kecurangan serta hambatan lainnya yang dapat mengganggu terlaksananya pengawasan, seperti kurangnya pemahaman pihak-pihak terkait cukai, keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis dan resistensi masyarakat. Dari hambatan tersebut KPPBC TMC Malang melakukan upaya yang diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian negara.