Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
Main Author: | Yudha, Made Mahendra Bramanta |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177790/ |
Daftar Isi:
- Penulis mengangkat permasalahan tentang bentuk perjanjian kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga berbadan hukum yang berdasarkan pasal 5 peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah serta kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktian perjanjian kerjasama yang dibuat. Dalam penulisan ini penulis merumuskan 3 (tiga) masalah yang menjadi fokus pembahasan, yaitu: 1. Apa yang ratio legis pemerintah daerah membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga? 2. Bagaimana kekuatan mengikat perjanjian kerja sama Nomor 415.4/06/PKS/PEM/2017 yang dituangkan perjanjian kerja sama di bawah tangan? 3. Bagaimana bemtuk perjanjian kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga seharusnya dibuat? Penulis menggunakan 3 (tiga) teori hukum untuk menganalisa dua permasalahan tersebut, yaitu: 1. Teori Kewenangan 2. Teori Kepastian Hukum 3. Teori Perjanjian. Di dalam metode penelitian penulis menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian hukum yang berjudul Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah menghasilkan suatu kesimpulan bahwa bahwa pemerintah daerah menganggap perjanjian dengan pihak ketiga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah sehingga pemerintah daerah berwenang membuat perjanjian tersebut tanpa melibatkan notaris, bentuk perjanjian pemerintah daerah dengan pihak ketiga dibuat secara dibawah tangan sehingga perjanjian tersebut hanyam memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang berikrar dalam perjanjian tersebut, seharusnya perjanjian tersebut dibuat dengan akta otentik di hadapan notaris sehingga menjamin kepastian hukum bagi para pihak, jika suatu saat terjadi sengketa akta otentik yang dibuat dihadapan notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah Negara mengeluarkan peraturan baru setingkat undang-undang yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan akta otentik dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga/swasta berbadan hukum. Hal tersebut diperlukan untuk tercapainya kepastian hukum diantara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.