Analisis Sengketa Pajak atas Jangka Waktu Pengajuan Keberatan (Studi pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87030/PP/M.XVB/99/2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2535/B/PK/Pjk/2018)
Main Author: | Padang, Hesranto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177789/1/Hesranto%20Padang.pdf http://repository.ub.ac.id/177789/ |
Daftar Isi:
- Salah satu bentuk sengketa di bidang perpajakan yaitu perbedaan persepsi terkait jangka waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Perbedaan persepsi terkait jangka waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tersebut dapat berupa perbedaan persepsi mengenai jangka waktu dimulainya pengajuan keberatan sehingga keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana yang menjadi pokok sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87030/PP/M.XVB/99/2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2535/B/PK/Pjk/2018. Sengketa pajak antara PT. Khrisna Duta selaku Wajib Pajak dengan KPP PMA Empat selaku fiskus berdasarkan putusan tersebut terjadi akibat dikeluarkannya surat yang menyatakan tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan dikarenakan telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah (1) Kesesuaian penyelesaian sengketa pajak atas jangka waktu pengajuan keberatan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87030/PP/M.XVB/99/2017 dengan hukum perpajakan Indonesia melalui upaya hukum di tingkat Pengadilan Pajak dan (2) Kesesuaian penyelesaian sengketa pajak atas jangka waktu pengajuan keberatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2535/B/PK/Pjk/2018 dengan hukum perpajakan Indonesia melalui upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam penyelesaian sengketa pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87030/PP/M.XVB/99/2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2535/B/PK/Pjk/2018 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.