Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Kebanggaan Nasional, Dan Denda Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moral Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan)

Main Author: Santi, Ayu Lujeng Dewi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177768/1/Ayu%20Lujeng%20Dewi%20Santi.pdf
http://repository.ub.ac.id/177768/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepercayaan kepada pemerintah, kebanggaan nasional, dan denda pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan moral pajak sebagai variabel intervening. Populasi dalam penelitian ini adalah para wajib pajak orang pribadi yang ada di Kota Tarakan. Dipilihnya Kota Tarakan sebagai lokasi penelitian adalah karena tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Di lain sisi, Kota Tarakan memiliki banyak sekali potensi untuk dikembangkan melalui berbagai sumber daya yang ada. Berdasarkan data dari KPP Tarakan, hingga tahun 2019 tercatat sebanyak 111.151 wajib pajak, sehingga tidak semua wajib pajak menjadi objek dalam penelitian ini karena jumlahnya yang sangat besar dan guna efisiensi waktu dan biaya. Oleh karena itu, jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebanyak 100 responden yang dihitung berdasarkan rumus slovin. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah simple random sampling dan pengumpulan data dilakukan dengan metode kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Partial Least Square (PLS) dan diolah dengan menggunakan WarpPLS 6.0. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan diperoleh hasil bahwa kepercayaan kepada pemerintah, kebanggaan nasional, dan denda pajak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap moral pajak. Selain itu, variabel kepercayaan kepada pemerintah, kebanggaan nasional, denda pajak, dan moral pajak juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini juga menemukan hasil bahwa terdapat pengaruh yang positif dan tidak signifikan kepercayaan kepada pemerintah, kebanggaan nasional, dan denda pajak terhadap kepatuhan wajib pajak melalui moral pajak.