Analisis Implementasi PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Atas Pemungutan PPh Pasal 22 Terkait Pembayaran Pada Kegiatan Impor (Studi Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda)
Main Author: | Fahlevi, Muhammad Reza |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177764/1/Muhammad%20Reza%20Fahlevi.pdf http://repository.ub.ac.id/177764/ |
Daftar Isi:
- Analisis Implementasi PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Atas Pemungutan PPh Pasal 22 Terkait Pembayaran Pada Kegiatan Impor (Studi Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda), Arik Prasetya S.Sos., M.Si., Ph.D, 230 hal+ xvi. Penelitian ini membahas tentang implementasi pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22 terkait pembayaran pada kegiatan impor yang diatur dalam PMK nomor 110/PMK.010/ 2018. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemungutan dan perhitungan Pajak Penghasilan pasal 22, total penerimaan Pajak Penghasilan pasal 22, tingkat impor, hambatan-hambatan, upaya mengatasi hambatan dan dukungan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Metode analisis yang digunakan adalah analisis data model Miles dan Huberman. Selain itu penelitian ini juga menggunakan teori implementasi dari Van Meter dan Van Horn dengan menggunakan empat indikator. Hasil penelitian ini menunjukkan konsistensi jawaban yang disampaikan oleh ketiga narasumber yaitu Bapak Soedyantoro, Bapak Ahmad Sahlul Fuad, dan Bapak F.X. Bambang Tjahjono. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda telah melaksanakan mekanisme pemungutan dan perhitungan Pajak Penghasilan pasal 22 sesuai dengan PMK nomor 110/PMK.010/ 2018. Total penerimaan Pajak Penghasilan pasal 22 mengalami peningkatan sebesar Rp. 824.763.784 dan tingkat impor berdasarkan dokumen PIB mengalami penurunan total nilai transaksi impor sebesar US$ 43.039.008 dari tahun sebelumnya. Hambatan-hambatan dalam implementasi ini adalah sistem CEISA error, server down atau gangguan jaringan dan importir atau PPJK melakukan kesalahan pengisian data baik sengaja maupun tidak. Upaya untuk mengatasi hambatan adalah adanya seksi PDAD yang dapat menangani masalah sistem CEISA dan kepala seksi atau Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan bukti fisik barang. Apabila ditemukan kesengajaan, importir atau PPJK dapat dilakuan penyitaan barang impor hingga pencabutan izin impor. Sementara dukungan, yakni penggunaan sistem CEISA, adanya kerjasama yang baik, dan sarana prasarana yang memadai sehingga menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memudahkan pegawai pada saat bekerja.