Pelaksanaan Pemanggilan Notaris Dalam Proses Penyidikan Oleh Kepolisian Setelah Pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris (Studi Di Kota Malang, Kabupaten Malang Dan Kota Batu)
Main Author: | Marisa, Nia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177740/1/Nia%20Marisa%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177740/ |
Daftar Isi:
- Munculnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUJN Nomor 2 Tahun 2014, yang mengatur kembali adanya persetujuan dalam pemanggilan Notaris terkait Minuta Akta yang mana sebelumnya mengenai persetujuan tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, dengan adanya dua aturan yang berbeda tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak Kepolisian sebagai salah satu penegak hukum yang mempunyai kewenangan melakukan pemanggilan terhadap Notaris. Apakah setelah berlakunya Peraturan Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 66 ayat (1) UUJN Penyidik dаlаm melаkukаn pemаnggilаn kepada Notaris terkait dugaan adanya sengketa atas Akta Otentik yang dibuatnya berpedomаn pаdа Permenkumhаm Nomor 7 Tаhun 2016 yаng mewаjibkаn dengаn persetujuаn MKN, аtаu berpedomаn pаdа Putusаn MK yаng tidаk menghendаki аdаnyа persetujuаn pаdа pemаnggilаn yаng melibаtkаn Notаris. Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan melakukan penelitian di Kantor Kepolisian Malang Raya. Data diperoleh melalui Data Primer berupa hasil wawancara dan Pengamatan secara langsung yang dilakukan oleh Penulis. Populasi menggunakan Purposive Sampling. Teknik analisis data yang digunakan penulis ialah Deskriptif Kualitatif. Dari hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan Pertama yaitu Pelaksanaan Pemanggilan Notaris Oleh Kepolisian dalam Proses Penyidikan setelah Pemberlakuan Permenkumham dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 di Malang Raya bahwa setelah berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 Kepolisian Malang Raya telah berpedoman pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUJN dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 sebagai peraturan pelaksanaannya. Namun terhadap Penegakan Hukumnya sendiri ketentuan tersebut belum dilaksanakan secara maksimal karena beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri. Kedua yaitu Pelaksanaan Kewenangan MKN Wilayah Jawa Timur terkait kewenangannya memberikan persetujuan terhadap permohonan pemanggilan Notaris yang dilakukan oleh Penyidik, telah dilaksanakan dari awal tahun 2017, mayoritas Notaris yang diperiksa adalah terkait dugaan pemalsuan bukti-bukti otentik. Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut MKN Wilayah Jawa Timur masih menemukan beberapa kendala atau hambatan sehingga pelaksanaan kewenangan MKN Wilayah kurang dapat dilaksanakan dengan baik, salah satu faktornya adalah dari Notaris itu sendiri.