Analisis Akuntabilitas Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa atas Pelaksanaan dan Penatausahaan Dana Desa Tahun 2017 di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora
Main Author: | Astari, Rethiya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177736/1/Rethiya%20Astari.pdf http://repository.ub.ac.id/177736/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas mengenai kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh bendahara desa. Kewajiban perpajakan pada desa dikelola melalui pengelolaan keuangan desa yang diatur melalui Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Pada tahapan pengelolaan keuangan desa, kewajiban perpajakan terdapat pada tahap pelaksanaan dan penatausahaan yang dilaksanakan oleh bendahara desa selaku bagian dari bendaharawan pemeritah di tingkat desa. Pengelolaan keuangan desa salah satunya dilaksanakan pada Dana Desa. Di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora sebagai salah satu daerah peneriman Dana Desa terdapat fenomena terkait kelengkapan laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2017. Fenomena tersebut yaitu dikembalikannya laporan pertanggungjawaban dari 11 desa di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang disebabkan belum lengkapnya dokumen salah satunya terkait dokumen pajak. Untuk penelitian ini, dari 11 desa yang menerima Dana Desa Tahun 2017 peneliti mengambil dua desa yaitu Desa Sumberpitu sebagai penerima Dana Desa terkecil dan Desa Ngloram sebagai penerima Dana Desa terbesar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui akuntabilitas bendahara desa atas pelaksanaan dan penetausahaan Dana Desa Tahun 2017 yang berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif. Jenis penelitian tersebut dipilih untuk mengurai keadaan pada objek penelitian secara jelas atas fokus penelitian yang telah ditentukan sesuai rumusan masalah. Fokus penelitian yang dipulih peneliti yaitu Tahap Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2017, Tahap Penatausahaan Dana Desa Tahun 2017, serta Kewajiban Perpajakan atas Dana Desa Tahun 2017. Data yang telah diperoleh peneliti dianalisis menggunakan analisis model interaktif milik Miles dan Huberman. Penelitian yang dilaksanakan menunjukan akuntabilitas bendahara desa atas pelaksanaan dan penetausahaan Dana Desa Tahun 2017 yang berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora sebagian besar telah berjalan dengan baik. Tahap Pelaksanaan dan Tahap Penatausahaan Dana Desa Tahun 2017 dari Desa Sumberpitu dan Desa Ngloram telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Tahap Pelaksanaan kedua desa tersebut ditunjang dengan kebijakan internal dari masing-masing desa. Tahap Penatausahaan untuk tutup buku dan pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh Bendahara Desa Sumberpitu dan Desa Ngloram kepada kepala desa masing-masing, disesuaikan dengan kebutuhan desa. Pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara Desa Sumberpitu dan Desa Ngloram terkait kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak, perhitungan pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, serta pencatatan melalui Buku Pembantu Pajak telah dilaksanakan dengan baik. Kewajiban perpajakan terkait ketepatan waktu setor pajak baik di Desa Sumberpitu dan Desa Ngloram, masih terdapat beberapa pajak yang belum disetor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Untuk pelaporan SPT baik sacara masa ataupun tahunan belum dilaksanakan oleh Bendahara Desa Sumberpitu dan Desa Ngloram dikarenakan belum adanya sosialisasi mengenai hal tersebut dari instansi di tingkat kabupaten.