Perjanjian Tertutup Sebagai Penutupan Akses Nasabah Dan Perusahaan Asuransi Atas Pemilihan Asuransi Secara Sepihak Oleh Bank (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 703/Pdt.Sus-Kppu/2015)
Main Author: | Anggraeni, Riza |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177732/1/Riza%20Anggraeni%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177732/ |
Daftar Isi:
- Penulisan tesis ini membahas mengenai dasar pertimbangan hakim atas Putusan Mahkamah Agung nomor 703/Pdt.Sus-KPPU/2015 dengan dugaan adanya perjanjian tertutup dan persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian tertutup yang dimaksud termuat dalam Pasal 15 Ayat (2) dan persaingan usaha tidak sehat termuat dalam Pasal 19 huruf a. Awal mula dari kasus tersebut adanya laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia dengan PT. Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT. Heksa Eka Life Insurance. Putusan hakim menyebutkan bahwa perjanjian yang dilakukan merupakan suatu Bancassurance yang mana terdapat perjanjian menawarkan produk masing-masing. Tetapi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menciderai keadilan bagi pihak lain yakni nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia dan Perusahaan Asuransi lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim memutus Bancassurance atas Bank Rakyat Indonesia , PT Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa sebagai perjanjian tertutup dalam perkara Nomor 703/Pdt.Sus-KPPU/2015 serta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan kasus. Hasil pembahasan adalah bahwa dasar putusan hakim memutus Bancassurance tidak melihat dari peraturan perundang-undangan lain sebagai pelaksana yakni Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) nomor 13/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 dengan isi bahwa nasabah berhak memilih 1 asuransi serta mengesampingkan sisi keadilan akibat adanya perjanjian tersebut yakni tidak terpenuhinya hak dari nasabah untuk memilih produk asuransi dan tertutupnya akses bagi pelaku usaha lain dalam bidang asuransi untuk dapat menawarkan satu atau dua produk dikarenakan PT. Bank Rakyat Indonesia hanya melakukan perjanjian dengan satu produk dan adanya pemilihak sepihak yang dilakukan bank bagi nasabah KPR PT. Bank Rakyat Indonesia