Klaim Asuransi Pesawat Udara Sewa Guna Usaha (Operating Lease) Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Main Author: | Egawati, Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177726/1/Dwi%20Egawati%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177726/ |
Daftar Isi:
- Perusahaan penerbangan dalam pengadaan pesawat udara salah satu dengan Sewa Guna Usaha (Operating Lease). Perusahaan Leasing (Lessor) dalam memperoleh pesawat udara dengan pembiayaan dari Bank dan pesawat udara tersebut dibebankan Mortgage sebagai jaminan. Pada Perjanjian Sewa Guna Usaha pesawat udara, Perusahaan Penerbangan diharuskan menfidusiakan klaim asuransi atas pesawat. Namun, pada Pasal 10 huruf b UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa kecuali diperjanjikan lain Jaminan Fidusia Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif mengunakan pendekatan seperti Pendekatan Perundang - undangan (Statute approach) dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) dengan melakukan studi kepustakaan serta dianalisis secara argumentatif dan interpretasi baik secara gramatikal maupun analogi untuk kemudian diambil kesimpulan dari analisis. Hasil dari penelitian dengan metode diatas adalah Klaim asuransi atas pesawat udara Sewa Guna Usaha (Operating Lease) yang dibebankan Mortgage tidak dapat dijadikan jaminan fidusia, karena pesawat udara merupakan benda (objek) yang tidak dapat dijaminakan fidusia, sehingga Mortgage atas pesawat udara tidak dapat dianalogikan sebagai Jaminan Fidusia dan kedudukan hukum atas klaim asuransi pesawat udara yang dibebankan Mortgage adalah batal demi hukum, karena akta jaminan fidusia atas klaim asuransi pesawat udara tersebut tidak memenuhi syarat objektif yaitu suatu sebab yang halal berdasarkan Pasal 1337 KUHPerd.