Penerapan Keputusan Pasamuhan Agung Iii Majelis Utama Desa Pakraman (Mudp) Bali No. 01/Kep/Psm-3/Mdp Bali/X/2010 Tentang Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali (Studi Di Wilayah Kerja Majelis Desa Pakraman Kabupaten Karangasem-Bali)

Main Author: Sulastini, Ni Ketut
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177722/
Daftar Isi:
  • Masyarakat Bali memiliki sistem pewarisan yang berakar pada sistem kekerabatan patrilinial yang menyebabkan sistem pertalian kewangsaan lebih dititikberatkan menurut garis keturunan laki-laki (Purusa) sedangkan anak perempuan (Predana) bukan sebagai ahli waris. Pewarisan pada Masyarakat Adat Bali telah mengalami perkembangan khususnya terhadap persamaan hak dalam pewarisan bagi perempuan Bali yang telah diatur dalam Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KeP/Psm-3/MDP Bali/X/2010, tanggal 15 oktober 2010, tentang hasil-hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali. Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KeP/Psm- 3/MDP Bali/X/2010 memutuskan mengenai kedudukan suami-istri dan anak terhadap harta pusaka dan harta gunakaya, termasuk hak waris anak perempuan (anak kandung maupun anak angkat). Permasalah yang dirumuskan dalam penelitian ini mengenai Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) mengeluarkan Keputusan Pasamuhan Agung III No. 01/Kep/PsM-3/MDP BALI/X/2010 Tentang Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali, dan Penerapan Keputusan Pasamuan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali No. 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 Tentang Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan jenis dan sumber data sekunder dan data primer, jenis populasi yang digunakan adalah jenis populasi yang terbatas, Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel yakni purposive sampling, Teknik аnаlisа dаtа yаng digunаkаn dаlаm penelitiаn ini аdаlаh analisa deskritif kualitatif, serta teori hukum kewarisan hindu, keadilan, hukum adat, kepastian hukum, dan reception in complexu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa MUDP memutuskan tentang kedudukan anak perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat Bali, dikarenakan beberapa faktor diantaranya : Ekonomi, Pendidikan, Hak Asasi Manusia, Pengarusutamaan Gender, dan adanya Paswara 1900 dan Awig-awig Desa Pakraman tentang ninggal kadaton (meninggalkan tanggung jawab keluarga). Penerapan keputusan MUDP di kabupaten karangasem tidak dapat berjalan secara optimal sebagaimana telah diputuskan bahwa anak perempuan berhak mewaris. Hal ini dapat dilihat dari masyarakat yang tetap menggunakan awig-awig, dresta, perarem sebagai dasar dalam proses pewarisan dimana yang menjadi ahli waris ialah anak laki-laki (purusa), sentana rajeg dan anak angkat sedangkan anak perempuan bukan sebagai ahli waris sehingga tidak berhak mewaris.