Peran Kejaksaan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Samarinda

Main Author: Nurelly, Melva
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177707/1/Melva%20Nurelly%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/177707/
Daftar Isi:
  • Penelitian yang berjudul “Peran Kejaksaan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Samarinda”. bertujuan Untuk pengembangan ilmu hukum terkait dengan paradigma Science as a Process (Ilmu sebagai Proses). Dengan paradigma ini ilmu akan terus berkembang di bidang pemberantasan Tindak Pidana Narkotika yang terkait dengan keberlakuan Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian sosio legal research, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif deskriftif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan dokumen dan waawancara, dan kemudian teknik analisa data dilakukan secara deduktif yakni merupakan penilaian yang harus didasarkan pada opini hukum. Hasil penelitian diperoleh bahwa masalah kebijakan pidana merupakan salah satu bidang yang seyogyanya menjadi pusat perhatian kriminologi, karena kriminologi sebagai studi yang bertujuan mencari dan menentukan faktor – faktor yang membawa timbulnya kejahatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Samarinda dilakukan melalui kebijakan penal (penal policy). Upaya pemberantasan tindak pidana narkotika dengan kebijakan penal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Samarinda dilakukan melalui upaya-upaya represif yakni dengan menerapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, yaitu dengan dilakukannya penuntutan terhadap Terdakwa. dan Hambatan-hambatan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Samarinda dapat ditinjau dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Secara umum, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika lebih komprehensif dalam mengatur tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk membuktikan suatu perkara tindak pidana narkotika. Hambatan justru berasal dari factor hukum dengan perlu adanya perubahan terhadap Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap Pasal 127 ayat (1) huruf a, b, c dari faktor penegak hukum, adanya oknum Jaksa yang melakukan tindak pidana narkotika sehingga menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.