Analisis Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara)
Main Author: | Nuraisyah, Dwi Yulita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177666/1/Dwi%20Yulita%20Nuraisyah.pdf http://repository.ub.ac.id/177666/ |
Daftar Isi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempermudah Wajib Pajak. KPP Pratama Malang Utara merupakan salah satu kantor pajak yang melakukan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 di KPP Pratama Malang Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Model implementasi yang digunakan adalah model implementasi George Edward III. Metode analisis yang digunakan adalah analisis data model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 di KPP Pratama Malang Utara berdasarkan model implementasi George Edward III masih belum terpenuhi secara keseluruhan. Hal tersebut karena faktor komunikasi masih menjadi faktor penghambat yang menyebabkan ketidaktahuan Wajib Pajak adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 dan kesalahan dalam memilih kolom ketika mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. Sedangkan faktor sumber daya, sikap pelaksana atau disposisi, dan struktur birokrasi merupakan faktor pendukung dalam implementasi. Selain itu terdapat faktor pendukung dan penghambat berdasarkan pengembangan model implementasi George Edward III. Untuk faktor pendukung yaitu terdapat landasan hukum yang jelas, mengikuti aturan, dan peraturan yang memberikan kemudahan. Sedangkan untuk faktor penghambat yaitu Wajib Pajak tidak kooperatif, Wajib Pajak menyampaikan SPT mendekati batas akhir, bukti potong belum tersaji di Approweb, Wajib Pajak kurang care, dan Wajib Pajak menyampaikan data yang salah dalam SPT. Saran yang dapat diberikan yaitu KPP Pratama Malang Utara sebaiknya melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak, Account Representative penanggung jawab wajib memberitahukan Wajib Pajak adanya peraturan baru, perbaikan secara terus menerus mengenai Approweb, Wajib Pajak harus kooperatif, Wajib Pajak perlu meningkatkan kesadaran, dan Wajib Pajak perlu menyampaikan informasi yang benar dalam SPT.