Implementasi Kebijakan Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Di Kabupaten Gresik (Studi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik)
Main Author: | Sadewo, Nur Erma Ario Ibnu Wibowo Maaris |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177649/1/Nur%20Erma%20Ario%20Ibnu%20Wibowo%20Maaris%20Sadewo.pdf http://repository.ub.ac.id/177649/ |
Daftar Isi:
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) berdasar pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PERMENDAG Nomor 36 Tahun 2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan. Peraturan tersebut mewajibkan para pelaku usaha perdagangan wajib memiliki SIUP agar usahanya diakui secara sah dan legal. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan PERMENDAG Nomor 77 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan. Peraturan tersebut yang akhirnya mewajibkan bagi Pemerintah Daerah terutama DPMPTSP untuk menerapkan Sistem OSS dalam proses perizinan. Adanya peraturan tersebut dan dikolaborasikan dengan teori-teori administrasi publik terutama mengenai implementasi kebijakan perizinan yang bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa bagaimana penerapan implementasi kebijakan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Gresik dan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa faktor pendukung dan penghambat penerapan implementasi kebijakan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Gresik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Yang menjadi fokus pada penelitian ini pertama implementasi kebijakan perizinan SIUP diukur melalui struktur birokrasi, sikap, sumber daya dan komunikasi. Kedua, faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi kebijakan perizinan SIUP. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perizinan surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dinilai berhasil dan berjalan secara efektif dan efisien dengan didukung berjalannya Sistem OSS sebagai bentuk pelayanan perizinan. Karena sudah memenuhi variabel-variabel yang menjadi tolak ukur keberhasilan, yaitu: struktur birokrasi, sikap, sumber daya dan komunikasi. Faktor pendukung: sumber daya manusia dan sistem aministrasi. Faktor penghambat: teknologi informasi dan data. Faktor- faktor ini menjadi pendukung peningkatan implementasi kebijakan SIUP sendiri dan menjadi faktor penghambat dimana memacu Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat untuk memberikan strategi baru atau penyempurnaan dalam proses implementasi kebijakan perizinan SIUP.Saran dari peneliti mengenai penelitian ini adalah yang pertama untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kedua untuk meningkatkan penyediaan anggaran untuk mendukung kegiatan sosialisasi, ketiga adalah untuk meningkatkan fasilitas pojok online yang tersedia di DPMPTSP Kabupaten Gresik untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.