Perlindungan Hukum Bank Darikerugian Atas Penagihan Pajak Debitur Terhadaphasil Lelang Hak Tanggungan

Main Author: Hartatok, Heryawan Soetomo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177612/
Daftar Isi:
  • Pada tesis ini penulis mengangkat tentang Perlindungan Hukum Bagi Bank Terhadap Kerugian Penagihan Pajak Debitur Atas Lelang Hak Tanggungan. Bahwa Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan mendapatkan keistimewaan untuk didahulukan atas piutang yang dimiliki oleh Debitur. Tetapi dalam praktik seringkali Hak Preference terabaikan karena adanya tunggakan pajak terutang milik debitur. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi Bank terhadap kerugian penagihan pajak Debitur atas lelang Hak Tanggungan? Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum bagi Bank terhadap kerugian penagihan pajak Debitur atas lelang Hak Tanggungan adalah melalui perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif didasarkan pada pasal 1, 6, 7, 11, 14 UUHT pasal 12A UU Perbankan dan pasal 1131, 1132 KUHPer karena Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan didahulukan untuk memperoleh pelunasan tetapi dalam Pasal 21 UU KUP bahwa Negara memiliki hak didahului untuk tagihan pajak debitur terhadap barang milik penanggung pajak termasuk penguasaannya dipihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. Disini terdapat pertentangan aturan hukum dan memberikan ketidakpastian bagi bank sebagai pemegang Hak Tanggungan. Selanjutnya perlindungan hukum represif disebutkan dalam pasal 6, 7, 11, 14 dan pasal 20 UUHT. Jika dikaji dari Teori Perlindungan Hukum bahwa pasal-pasal di dalam UUHT telah memberikan perlindungan hukum bagi Bank karena memberikan diutamakan atas kreditur lainnya.