Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor ( Studi pada Wajib Pajak Layanan Samsat Keliling, Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru dan Samsat Corner di Kantor Bersama Samsat Malang Kota )
Main Author: | Cipta, Aschta Parama |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177610/1/Aschta%20Parama%20Cipta.pdf http://repository.ub.ac.id/177610/ |
Daftar Isi:
- Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu bagian dari Pajak Daerah. Kota Malang yang menjadi salah satu kota terbesar di Jawa Timur memiliki posisi strategis membuat kota ini menjadi tempat yang berpotensi sebagai kawasan bisnis, pendidikan, pariwisata dan lain-lain. Pertumbuhan masyarakat di Kota Malang yang semakin pesat berpengaruh pada tingkat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kota Malang. Hadirnya Layanan Samsat Keliling, Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru dan Samsat Corner yang diberikan oleh Kantor Bersama Samsat Malang Kota diharapkan memberikan inovasi baru dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Maka penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh variabel Perserpsi Kemudahaan dan Persepsi Kemanfaatan secara parsial dan simultan terhadap variabel kepuasan wajib pajak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan metode explanatory research. Populasi pada penelitian ini adalah wajib pajak tahun 2018 yang membayarkan pajak kendaraan bermortor dengan Layanan Unggulan. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik Non Probality Sampling. Sampel yang digunakan sebesar 100 responden diperoleh dengan Rumus Slovin. Data diperoleh secara langsung dari responden menggunakan instrumen penelitian kuesioner. Data tersebut di analisis menggunakan analisis deskriptif dan analisis regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa secara simultan dan secara parsial Persepsi Kemudahan dan Persepsi Kemanfaatan berpengaruh positif signifikan terhadap Kepuasan wajib pajak.