Pengenaan Bea Meterai atas Transaksi Bisnis pada Travel Agent PT Qudsi (Studi Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III)

Main Author: Rischa, Ajeng Amalia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177606/1/Ajeng%20Amalia%20Rischa.pdf
http://repository.ub.ac.id/177606/
Daftar Isi:
  • Undang-undang yang mengatur tentang Bea Meterai terakhir diubah pada tahun 1985 dan sampai saat ini masih belum diperbaharui. Belum diaturnya pengaturan Bea Meterai pada beberapa transaksi, seperti transaksi pembelian tiket transportasi dan booking hotel pada travel agent, sehingga berdampak hilangnya potensi pemasukan untuk kas negara dari sisi pajak khususnya Bea Meterai. Jawa timur adalah salah satu provinsi di Indonesia yang menjadi tempat pilihan untuk dikunjungi wisatawan dari luar negeri maupun dalam negeri. Hal ini tentu berdampak kepada bisnis travel agent karena akan digunakan oleh wisatawan untuk mempermudah perjalanan dan kegiatan mereka selama berada di Jawa Timur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kontribusi penerimaan Bea Meterai terhadap penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III), untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur pengawasan Bea Meterai atas transaksi bisnis pada travel agent dan untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) khususnya Kanwil DJP Jatim III terhadap pemungutan Bea Meterai. Hasil dari penelitian ini adalah penerimaan Bea Meterai dalam kurun waktu 3 tahun tersebut menunjukkan adanya peningkatan dari tahun ke tahun. Prosedur pengawasan dan pengenaan Bea Meterai atas transaksi bisnis travel agent menganut self assessment system yaitu Kanwil DJP Jatim III bersifat pasif. Alur pengawasan Bea Meterai di Kanwil DJP Jatim III yaitu melakukan kompilasi atas Berita Acara Penelitian Penjualan (BAPP) yang disampaikan oleh KPP dan menatausahakan Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai. Saran yang dapat diberikan kepada Kanwil DJP Jatim III sebaiknya melakukan upaya pengarahan mengenai peraturan Bea Meterai dan pentingnya pelekatan Meterai pada suatu dokumen sangat diperlukan kepada pihak pengelola travel agent untuk mengenakan Bea Meterai terhadap transaksi yang telah termasuk dalam kategori objek pajak Bea Meterai. Pihak Kanwil DJP Jatim III diharapkan melakukan penggalian potensi secara maksimal dengan cara melakukan penyisiran ketempat-tempat yang berpotensi untuk dikenakan Bea Meterai, dan meningkatkan intensitas kerjasama dengan instansi lain atau pihak ketiga untuk mendapatkan informasi dan data mengenai potensi wajib pajak yang dapat dikenakan Bea Meterai.